3 Fakta 80 Kg Sabu Menyaru Teh China Dibongkar Bareskrim

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 12 Agu 2025 09:03 WIB
Bareskrim gagalkan penyelundupan 80 kg sabu di Pare-pare (Foto: Dok. Istimewa Polri)
Jakarta -

Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan narkoba jenis sabu di Pare-pare, Sulawesi Selatan. Ada 80 kilogram sabu yang dikemas dalam bentuk teh China disita polisi.

Bareskrim meringkus dua tersangka kasus narkoba tersebut. Keduanya adalah pria berinisial B (37) dan MA (54). Barang bukti dan dua tersangka diamankan di Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk barang bukti yang disita ada 80 bungkus sabu dibungkus kemasan teh Guanyinwang atau sekitar 80 kilogram," kata Direktur IV/Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (11/8/2025).

Barang bukti 80 Kg sabu di Pare-pare (dok. Istimewa)

detikcom merangkum sejumlah fakta terkait kasus penyelundupan 80 kg sabu di Sulsel ini. Berikut ini fakta-faktanya:

1. Kronologi pengungkapan kasus

Brigjen Eko menjelaskan pengungkapan kasus ini diawali setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Pare-pare. Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Katim II Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin serta Tim Bea Cukai Pare-pare melakukan join investigation di Jalan Mattirotasi Baru, Kabupaten Pare-pare, sejak 27 Juli 2025.

Selanjutnya, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai Pare-pare melakukan penyelidikan di lokasi. Hasil mapping tim gabungan menemukan mobil jenis Suzuki Carry yang ditumpangi oleh tiga orang.

"Pada saat dilakukan pemantauan terlihat dua orang turun lalu masuk ke dalam mobil Mitsubishi double cabin berwarna putih dan gerak-geriknya terlihat mencurigakan," ucap Eko.

Kemudian, tim melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan ketiga orang tersebut. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu di dalam mobil tersebut. Dari penangkapan itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial B (37) dan MA (54).




(fas/fca)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork