Bareskrim Bongkar 80 Kg Sabu di Sulsel, 2 Tersangka Dijerat

Bareskrim Bongkar 80 Kg Sabu di Sulsel, 2 Tersangka Dijerat

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 11 Agu 2025 13:08 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika di Pare-pare, Sulawesi Selatan. Barang bukti 80 kilogram sabu dan dua tersangka ditangkap dalam operasi ini.

"Untuk barang bukti yang disita ada 80 bungkus sabu dibungkus kemasan teh Guanyinwang atau sekitar 80 kilogram," ujar Direktur IV/Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (11/8/2025).

Eko Hadi menjelaskan pengungkapan kasus ini diawali setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Pare-pare, Sulsel. Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Katim II Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin serta Tim Bea Cukai Pare-pare melakukan join investigation di Jalan Mattirotasi Baru, Kabupaten Pare-pare sejak 27 Juli 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai Pare-pare melakukan penyelidikan di lokasi. Hasil mapping tim gabungan menemukan mobil jenis Suzuki Carry yang ditumpangi oleh tiga orang.

ADVERTISEMENT

"Pada saat dilakukan pemantauan terlihat dua orang turun lalu masuk ke dalam mobil Mitsubishi double cabin berwarna putih dan gerak-geriknya terlihat mencurigakan," jelasnya.

Selanjutnya, tim melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan ketiga orang tersebut. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu di dalam mobil tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial B (37) dan MA (54). Sementara satu orang berinisial H berstatus sebagai saksi.

"Tersangka B bertugas sebagai pengendali kurir, sedangkan tersangka MA bertugas sebagai kurir. Untuk H itu saksi, dia hanya mengantarkan tersangka B dan MA dari Kabupaten Barru ke Pare-pare, tetapi masih kami dalami keterlibatannya," tuturnya.

Saat ini barang bukti berikut tersangka diamankan di Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan pelaku di atasnya.

Simak juga Video: Ditangkap! Ini Tampang WN Iran Peracik Sabu Jaringan Internasional

(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads