IM57 Yakin Gugatan Hasto di MK Ditolak: Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 07 Agu 2025 08:46 WIB
Ketua IM57+Institute Lakso Anindito (dok pribadi)
Jakarta -

Mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur sanksi bagi pelaku perintangan penyidikan kasus korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua IM57+Institute Lakso Anindito meyakini gugatan Hasto akan ditolak.

"Saya menyakini bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan ini," kata Lakso saat dihubungi, Kamis (7/8/2025).

Lakso menjelaskan perintangan terhadap proses penegakan hukum di kasus korupsi acap kali terjadi. Menurutnya, perintangan terjadi karena tindak pidana korupsi biasanya melibatkan orang yang memiliki kekuasaan dan menggunakan pengaruhnya dalam menghambat proses hukum.

Menurut Lakso, Pasal 21 UU Tipikor dibentuk sebagai langkah pencegahan terhadap praktik manipulasi hukum dalam kasus korupsi. Gugatan terhadap pasal itu dianggap sebagai upaya menjegal kerja pemberantasan korupsi.

"Upaya ini (gugatan Hasto) adalah tindakan nyata upaya untuk semakin melemahkan pemberantasan korupsi ke depan karena mengurangi dan bahkan menghilangkan instrumen penting dalam menjaga integritas penegakan hukum," katanya.

Lakso meyakini hakim MK akan menolak gugatan Hasto tersebut. Gugatan itu, kata Lakso, tidak memberikan sumbangsih dalam upaya menguatkan penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia.

"Karena dengan mengabulkan permohonan Hasto maka akan membuat penegakan hukum tidak sesuai dengan tujuan konstitusional karena melemahkan pemberantasan korupsi," jelas Lakso.

Gugatan Hasto

Dalam gugatannya, Hasto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah hukuman maksimal dalam pasal itu dari 12 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (6/8), gugatan Hasto itu teregistrasi dengan nomor 136/PUU-XXIII/2025. Berikut petitumnya:

Hasto mengatakan dirinya mengalami kerugian konstitusional berupa ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor. Belakangan, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan KPK dalam mengusut kasus suap untuk pergantian antarwaktu anggota DPR bagi Harun Masiku.

Hasto juga beralasan Pasal 21 UU Tipikor tidak mempunyai batas yang jelas tentang perbuatan merintangi penyidikan tersebut. Dia mengatakan pasal itu dapat membuat upaya praperadilan juga bisa digolongkan sebagai merintangi atau menggagalkan penyidikan.

"Merujuk 'karet'-nya bunyi Pasal 21 UU Tipikor, maka tindakan yang sah secara hukum pun tidak akan luput dari jeratannya sebab pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya unsur 'melawan hukum' atau memberikan 'batasan yang jelas maupun tegas' dalam suatu perbuatan yang dikatakan sebagai 'mencegah, merintangi atau menggagalkan'," ujarnya.

Dia juga menyebut hal yang diatur dalam pasal 21 bukan termasuk perbuatan korupsi. Dia menganggap ancaman pidana dalam pasal itu tidak proporsional. Hasto membandingkannya dengan ancaman hukuman maksimal bagi pemberi suap dalam pasal 5, yakni paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara. Dia juga mengungkit ancaman hukuman dalam pasal 13 UU Tipikor yang mengatur larangan memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri, yakni maksimal 3 tahun.

"Oleh karena itu, ancaman hukuman yang layak terhadap pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor harus dimaknai sama dengan ancaman hukuman terendah dari UU Tipikor, yaitu Pasal 13 UU Tipikor, yakni dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun," ujarnya.

Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena memberi suap kepada eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa dijadikan anggota DPR lewat mekanisme PAW. Majelis hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Hasto kemudian bebas dari penjara setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pemberian amnesti itu membuat Hasto tak perlu menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Simak juga Video: Kader PDIP soal Hasto Bebas: Sejak Awal Kami Melawan Ketidakadilan



(ygs/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork