KPK menyampaikan perkembangan pencarian buron Emylia Said dan Herwansyah. Dua orang yang masuk DPO itu terdeteksi ada di negara tetangga.
"Emylia Said ini suami istri dengan Herwansyah, itu benar seperti yang disampaikan ada informasi ada di negara tetangga," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
"Untuk Emylia Said. Masih berkaitan dengan Tanos, tinggal kita tunggu," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan Emylia ini terkait dengan proses ekstradisi yang dilakukan ke DPO lain KPK, yaitu Paulus Tanos di Singapura. Proses ekstradisi Paulus Tannos sendiri sedang berlangsung.
"Tapi nanti berbarengan dengan yang sekarang sedang kita upayakan untuk ekstradisinya. Ini ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, ini kan baru-baru ini, Paulus Tanos ini adalah yang pertama kita coba," ujarnya.
Sedangkan untuk Tanos sendiri, kata Asep, tengah mengajukan upaya keberatan atas ekstradisi. Namun proses ekstradisinya masih terus berlangsung.
"Bahkan ada upaya dari Tanos untuk mencabut warganegara Indonesianya. Warga negara Indonesia-nya dicabut, dia menggunakan menjadi warga negara Guinea Bissau. Upaya itu ditolak, karena yang bersangkutan sedang bermasalah," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya lima orang masuk ke daftar pencarian orang (DPO). KPK menyebut hal itu adalah sebagai utang karena para DPO itu belum tertangkap.
"KPK masih punya utang, apa itu? DPO kita hingga hari ini belum berhasil kita tangkap," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers capaian kinerja KPK di semester I 2025, Rabu (6/8).
Lima orang DPO tersebut adalah:
- Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Paulus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
- Harun Masiku, calon anggota legislatif PDIP. Harun merupakan tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenai pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
- Kirana Kotama, pemilik PT Perusa Sejati, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
- Emylia Said dan Herwansyah ialah tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Emylia dan Herwansyah masuk ke DPO di Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
Tonton juga video "Status DPO Harun Masiku Tak Halangi Pembuktian Hasto Terlibat di Kasus Suap" di sini:
(ial/dek)