Rekening dormant atau tidak aktif selama lebih dari tiga bulan banyak diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening menganggur yang diblokir itu kebanyakan terindikasi dari hasil tindak pidana korupsi.
Dirangkum detikcom, Rabu (6/8/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan total saldo rekening dormant terindikasi tindak pidana sebesar Rp 1,15 triliun. Dia mengatakan temuan itu ada pada sejumlah bank.
"Temuan rekening dormant terindikasi tindak pidana dengan total Rp 1,15 triliun. Lalu kemudian kita melakukan kajian, ini tersebar pada banyak bank. Kurang lebih seperti itu, di beberapa bank yang kita temukan," kata Ivan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).
Ivan mengatakan dana Rp 1,15 triliun itu merupakan saldo dari 1.155 rekening dormant yang terindikasi tindak pidana. Ivan menjelaskan mayoritas rekening tersebut telah menganggur selama 5 tahun lebih.
"Lalu, mayoritas rekening dormant 1-5 tahun terindikasi pidana 1.155 tadi itu mayoritas di atas 5 tahun. Dormant-nya itu di atas 5 tahun," ujarnya.
Ivan menyampaikan pihaknya mencatat rekening dormant terindikasi tindak pidana korupsi menempati posisi jumlah saldo terbanyak, yakni Rp 548,2 miliar dari total 280 rekening. Kemudian, disusul tindak pidana perjudian sebesar Rp 540,6 miliar dari total 517 rekening.
Lebih lanjut, Ivan mengklaim adanya penurunan jumlah deposit perjudian online pada periode Januari hingga Juni 2025 usai dilakukannya pemblokiran sementara rekening dormant, yakni dari Rp 2,96 triliun menjadi Rp 1,50 triliun. Sebagai informasi, pengenaan henti rekening dormant dilakukan per 16 Mei 2025.
(amw/amw)