Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan penentuan 122 juta rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih berasal dari pihak bank. Ivan mengatakan PPATK hanya melakukan analisis dari data rekening dormant yang diberikan pihak bank.
"Nah kita sudah melakukan segala upaya, termasuk upaya sosialisasi, lalu kemudian pengkinian data dan sejak bulan Mei 2025, kita mendapatkan data langsung dari bank. Jadi bukan PPATK yang menentukan dormant ya teman-teman," kata Ivan Yustiavandana di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2025).
"Ini banknya yang menyampaikan rekening dormant kepada PPATK dengan klasifikasi masing-masing. Jadi sesuai dengan kriteria banknya masing-masing. Jadi bukan PPATK yang menentukan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ivan mengatakan PPATK menganalisis sebanyak 15 tahap terhadap data 122 juta rekening dormant yang diberikan pihak bank. Dia mengatakan proses analisis itu kini sudah selesai dan masyarakat bisa melakukan reaktivasi rekening ke bank.
"Dari situ secara bertahap PPATK melakukan analisis, analisis diikuti dengan penghentian sementara. Analisis lalu dikeluarkan, dilepas lagi rekeningnya, dianalisis lagi tahap kedua, tahap ketiga, dan seterusnya sampai 15 tahap. Jadi ada 15 kali PPATK melakukan upaya penghentian lalu pembukaan lagi, kita tambahkan lagi rekeningnya, rekening yang lain," kata Ivan.
"Sehingga sampai hari ini sesuai dengan rencana, PPATK memang sudah selesai dengan proses penghentian transaksi," tambahnya.
Dia mengatakan pembolokiran rekening dormant didasari maraknya aktivitas jual beli rekening di media sosial, peretasan, dan aksi pembobolan. Dia mengatakan pembolokiran rekening dormant dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pelaku tindak pidana, memberikan perlindungan, serta menjaga integritas sistem keuangan di Indonesia.
"Nah, khusus penghentian sementara ini memang landasannya adalah kita sangat prihatin bahwa saat ini di tengah masyarakat kita luar biasa banyak jual-beli rekening, lalu kemudian peretasan, pembobolan rekening. Oleh karena itu, kita melihat target dari para pelaku tindak pidana itu sebenarnya adalah rekening-rekening yang tidak aktif, yang milik saudara-saudara kita yang ada di luar sana," ujarnya.
Lebih lanjut, Ivan mengatakan pelaku tindak pidana kesulitan membuka rekening karena adanya syarat pengenalan nasabah di bank. Dia menuturkan hal itu memicu para pelaku menggunakan rekening dormant untuk melakukan kejahatannya.
"Sekarang kan sangat sulit nih para pelaku pidana untuk membuka rekening karena ada prinsip mengenal nasabah dan segala macam. Mereka harus serahkan biodata selain mereka juga takut diketahui oleh aparat penegak hukum. Maka kemudian untuk melancarkan aksi pidananya mereka menggunakan rekening-rekening yang tidak aktif," kata Ivan.
"Baik melalui proses jual beli, dibeli langsung dari pemilik data. Lalu kemudian mereka juga ada upaya peretasan. Jadi bahkan dana nasabah banyak dibobol di industri keuangan kita," imbuhnya.
Sebelumnya, PPATK memblokir rekening nganggur usai menemukan penyalahgunaan rekening-rekening untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nomine sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi. PPATK menjamin uang nasabah aman selama rekening nganggur diblokir.
Ivan mengklaim terjadi tren penurunan transaksi deposit judi online (judol) setelah pemblokiran rekening dormant. PPATK menyebutkan deposit judol menurun dari Rp 5 triliun kini menjadi hanya Rp 1 triliun.
"Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70 persen, lebih dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliunan lebih," kata Ivan kepada wartawan, Kamis (31/7).
Ivan mengatakan transaksi judol menurun sampai minus 70 persen. Dia mengatakan angka itu menunjukkan transaksi deposit judol terjun bebas.
"Tren jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif. Sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran," kata Ivan.
Tonton juga video "Pro-Kontra Rekening 'Tidur' 3 Bulan Diblokir PPATK" di sini:
(mib/yld)