Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap hasil temuan analisis pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. PPATK mengungkap total saldo rekening dormant terindikasi tindak pidana sebesar Rp 1,15 triliun.
"Temuan rekening dormant terindikasi tindak pidana dengan total Rp 1,15 triliun. Lalu kemudian kita melakukan kajian, ini tersebar pada banyak bank. Kurang lebih seperti itu, di beberapa bank yang kita temukan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ivan mengatakan Rp 1,15 triliun itu merupakan saldo dari 1.155 rekening dormant yang terindikasi tindak pidana. Dia mengatakan mayoritas rekening itu sudah menganggur di atas 5 tahun.
"Lalu, mayoritas rekening dormant 1-5 tahun terindikasi pidana 1.155 tadi itu mayoritas di atas 5 tahun. Dormant-nya itu di atas 5 tahun," ujarnya.
Ivan mengklaim jumlah deposit perjudian online pada periode Januari hingga Juni 2025 mengalami penurunan setelah dilakukan pemblokiran sementara rekening dormant, yakni dari Rp 2,96 triliun menjadi Rp 1,50 triliun. Sebagai informasi, pengenaan henti rekening dormant dilakukan per 16 Mei 2015.
"Masyarakat berpendapatan menengah bawah cenderung menggunakan sebagian besar penghasilan yang mereka terima hingga 73 persen untuk judi online," ujarnya.
PPATK mencatat rekening dormant terindikasi tindak pidana korupsi menempati posisi jumlah saldo terbanyak, yakni Rp 548,2 miliar dari total 280 rekening. Kemudian, disusul tindak pidana perjudian sebesar Rp 540,6 miliar dari total 517 rekening.
Berikut detail lima indikasi tindak pidana terbanyak dari total 1.155 rekening dormant:
1. Korupsi
280 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 7,5 triliun, saldo dormant terkini Rp 548,2 miliar
2. Perjudian
517 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 1 triliun, saldo dormant terkini Rp 540, 6 miliar
3. Penggelapan
16 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 527,4 miliar, saldo dormant terkini Rp 31,3 miliar
4. Penipuan dan/atau penggelepan
3 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 6,4 miliar, saldo dormant terkini Rp 12,8 miliar
5. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
67 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 200,3 miliar, saldo dormant terkini Rp 7,2 miliar