Jakarta - Hakim tipikor menjatuhkan vonis terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan jajaran direksi perusahaan itu.
Foto
Ira Puspadewi dan Dua Eks Pejabat ASDP Dijatuhi Hukuman Penjara
Kamis, 20 Nov 2025 16:30 WIB
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang menutut Ira dihukum dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara serta Yusuf Hadi dan Harry MAC dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA











































