Di Balik Rekening Nganggur yang Diblokir: Paling Banyak Hasil Korupsi

Di Balik Rekening Nganggur yang Diblokir: Paling Banyak Hasil Korupsi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Agu 2025 21:02 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Anisa Indraini/detikcom)
Jakarta -

Rekening dormant atau tidak aktif selama lebih dari tiga bulan banyak diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening menganggur yang diblokir itu kebanyakan terindikasi dari hasil tindak pidana korupsi.

Dirangkum detikcom, Rabu (6/8/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan total saldo rekening dormant terindikasi tindak pidana sebesar Rp 1,15 triliun. Dia mengatakan temuan itu ada pada sejumlah bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Temuan rekening dormant terindikasi tindak pidana dengan total Rp 1,15 triliun. Lalu kemudian kita melakukan kajian, ini tersebar pada banyak bank. Kurang lebih seperti itu, di beberapa bank yang kita temukan," kata Ivan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).

Ivan mengatakan dana Rp 1,15 triliun itu merupakan saldo dari 1.155 rekening dormant yang terindikasi tindak pidana. Ivan menjelaskan mayoritas rekening tersebut telah menganggur selama 5 tahun lebih.

ADVERTISEMENT

"Lalu, mayoritas rekening dormant 1-5 tahun terindikasi pidana 1.155 tadi itu mayoritas di atas 5 tahun. Dormant-nya itu di atas 5 tahun," ujarnya.

Ivan menyampaikan pihaknya mencatat rekening dormant terindikasi tindak pidana korupsi menempati posisi jumlah saldo terbanyak, yakni Rp 548,2 miliar dari total 280 rekening. Kemudian, disusul tindak pidana perjudian sebesar Rp 540,6 miliar dari total 517 rekening.

Lebih lanjut, Ivan mengklaim adanya penurunan jumlah deposit perjudian online pada periode Januari hingga Juni 2025 usai dilakukannya pemblokiran sementara rekening dormant, yakni dari Rp 2,96 triliun menjadi Rp 1,50 triliun. Sebagai informasi, pengenaan henti rekening dormant dilakukan per 16 Mei 2025.

Berikut detail lima indikasi tindak pidana terbanyak dari total 1.155 rekening dormant:

1. Korupsi
280 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 7,5 triliun, saldo dormant terkini Rp 548,2 miliar

2. Perjudian
517 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 1 triliun, saldo dormant terkini Rp 540, 6 miliar

3. Penggelapan
16 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 527,4 miliar, saldo dormant terkini Rp 31,3 miliar

4. Penipuan dan/atau penggelapan
3 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 6,4 miliar, saldo dormant terkini Rp 12,8 miliar

5. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
67 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 200,3 miliar, saldo dormant terkini Rp 7,2 miliar

Tonton juga video "OJK Temukan 25 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online" di sini:

Data Rekening Dormant dari Bank

Ivan menjelaskan penentuan 122 juta rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih berasal dari pihak bank. Ivan mengatakan pihaknya hanya melakukan analisis dari data rekening dormant yang diberikan oleh bank.

"Nah kita sudah melakukan segala upaya, termasuk upaya sosialisasi, lalu kemudian pengkinian data dan sejak bulan Mei 2025, kita mendapatkan data langsung dari bank. Jadi bukan PPATK yang menentukan dormant ya teman-teman," kata Ivan.

"Ini banknya yang menyampaikan rekening dormant kepada PPATK dengan klasifikasi masing-masing. Jadi sesuai dengan kriteria banknya masing-masing. Jadi bukan PPATK yang menentukan," sambungnya.

Ivan mengatakan PPATK menganalisis sebanyak 15 tahap terhadap data 122 juta rekening dormant yang diberikan pihak bank. Dia mengatakan saat ini proses analisis itu telah selesai dan masyarakat bisa melakukan reaktivasi rekening ke bank.

"Dari situ secara bertahap PPATK melakukan analisis, analisis diikuti dengan penghentian sementara. Analisis lalu dikeluarkan, dilepas lagi rekeningnya, dianalisis lagi tahap kedua, tahap ketiga, dan seterusnya sampai 15 tahap. Jadi ada 15 kali PPATK melakukan upaya penghentian lalu pembukaan lagi, kita tambahkan lagi rekeningnya, rekening yang lain," kata Ivan.

"Sehingga sampai hari ini sesuai dengan rencana, PPATK memang sudah selesai dengan proses penghentian transaksi," tambahnya.

Dia mengatakan pemblokiran rekening dormant didasari maraknya aktivitas jual beli rekening di media sosial, peretasan, dan aksi pembobolan. Dia mengatakan pemblokiran rekening dormant dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pelaku tindak pidana, memberikan perlindungan, serta menjaga integritas sistem keuangan di Indonesia.

"Nah, khusus penghentian sementara ini memang landasannya adalah kita sangat prihatin bahwa saat ini di tengah masyarakat kita luar biasa banyak jual-beli rekening, lalu kemudian peretasan, pembobolan rekening. Oleh karena itu, kita melihat target dari para pelaku tindak pidana itu sebenarnya adalah rekening-rekening yang tidak aktif, yang milik saudara-saudara kita yang ada di luar sana," ujarnya.

Halaman 2 dari 4
(amw/amw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads