Polisi menangkap dua pelaku pencurian di rumah kosong (rumsong) di Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim). Kedua pelaku sudah lama diburu polisi atas kasus pencurian yang terjadi pada November 2024.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Kamis (24/7) malam di dua tempat di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
"Tim berhasil mengamankan 1 orang pelaku atas nama Candra Edi Siswanto alias Can (33). Setelah itu tim melakukan pengembangan ke pelaku lainnya, dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku lainnya atas nama Supriyono alias Haji (48)," kata Resa, Jumat (1/8/2025).
Kedua pelaku ditangkap setelah anggota melakukan penyelidikan panjang terkait kasus ini. Setelah jadi buron sekitar 8 bulan, kedua pelaku akhirnya dapat diringkus.
"Tim melakukan serangkaian olah TKP, observasi terhadap saksi-saksi dan CCTV di sekitar TKP serta melakukan analisa kepolisian, selanjutnya berdasarkan analisa kepolisian dan rekaman CCTV, Tim berhasil mengidentifikasi pelaku," jelasnya.
Dalam kasus ini, Supriyono alias Haji berperan sebagai kapten. Dia masuk ke rumah korban dan mencuri barang-barang korban. Sedangkan Candra berperan sebagai sopir (joki) dan membantu mencuri barang-barang korban.
(jbr/mei)