Polisi menangkap dua pelaku pencurian di rumah kosong (rumsong) di Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim). Kedua pelaku sudah lama diburu polisi atas kasus pencurian yang terjadi pada November 2024.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Kamis (24/7) malam di dua tempat di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
"Tim berhasil mengamankan 1 orang pelaku atas nama Candra Edi Siswanto alias Can (33). Setelah itu tim melakukan pengembangan ke pelaku lainnya, dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku lainnya atas nama Supriyono alias Haji (48)," kata Resa, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku ditangkap setelah anggota melakukan penyelidikan panjang terkait kasus ini. Setelah jadi buron sekitar 8 bulan, kedua pelaku akhirnya dapat diringkus.
"Tim melakukan serangkaian olah TKP, observasi terhadap saksi-saksi dan CCTV di sekitar TKP serta melakukan analisa kepolisian, selanjutnya berdasarkan analisa kepolisian dan rekaman CCTV, Tim berhasil mengidentifikasi pelaku," jelasnya.
![]() |
Dalam kasus ini, Supriyono alias Haji berperan sebagai kapten. Dia masuk ke rumah korban dan mencuri barang-barang korban. Sedangkan Candra berperan sebagai sopir (joki) dan membantu mencuri barang-barang korban.
Pencurian terjadi pada Senin (25/11/2024) di Jalan Manunggal I nomor 22, RT 009 RW 012, Cibubur, Ciracas, Jaktim. Pelaku masuk ke rumah korban yang kosong dengan cara merusak pintu pagar dan pintu rumah korban.
Korban baru tahu setelah korban pulang ternyata rumah sudah berantakan dan banyak barang yang hilang. Diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar.
"Adapun barang-barang yang diambil oleh pelaku diantaranya uang dolar senilai Rp 150 juta, berlian, 2 buah jam tangan, 2 buah tas, cincin emas, kalung serta dokumen dan surat rumah," urainya.
Berdasarkan rekaman CCTV sekitar TKP, kedua pelaku mencuri dengan mengendarai mobil Honda CRV hitam bernopol B-2578-UBD. Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa barang-barang mewah milik korban, kartu ATM, dan 2 unit motor yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Tonton juga video "Maling di Jambi Ketiduran, Pagi-pagi Dibangunkan Pemilik Rumah" di sini: