Polisi menangkap dua maling bermobil yang menguras harta di rumah mewah kawasan Cibubur, Jakarta Timur (Jaktim). Sejumlah barang mewah hasil curian disita petugas.
"Dua tersangka berikut barang bukti terkait dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Jumat (1/8/2025).
Kedua pelaku tersebut bernama Candra Edi Siswanto alias Can (33) dan Supriyono alias Haji (48). Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (24/7) malam di dua tempat di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku ditangkap setelah anggota melakukan penyelidikan panjang terkait kasus ini. Setelah jadi buron sekitar 8 bulan, kedua pelaku akhirnya dapat diringkus.
![]() |
Diduga, rumah yang digasak pelaku bukan hanya yang berlokasi di Cibubur. Polisi juga menyita barang mewah lain yang berasal dari tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Pelaku juga diduga sudah menjual barang-barang mewah hasil curiannya. Sebab, dari daftar barang yang dicuri, sudah tak ditemukan lagi di tangan pelaku.
Tonton juga video "Maling di Jambi Ketiduran, Pagi-pagi Dibangunkan Pemilik Rumah" di sini:
"Adapun barang-barang yang diambil oleh pelaku di antaranya uang dolar senilai Rp 150 juta, berlian, 2 buah jam tangan, 2 buah tas, cincin emas, kalung serta dokumen dan surat rumah," urainya.
![]() |
Pencurian di Cibubur terjadi pada Senin (25/11/2024) di Jalan Manunggal I Nomor 22, RT 009 RW 012, Cibubur, Ciracas, Jaktim. Sejumlah barang milik warga Cibubur yang masih ditemukan polisi dari tangan pelaku ialah tas mewah, jam tangan, hingga handphone (HP).
"Barang bukti milik korban TKP Ciracas 1 unit jam merek Rolex milik korban, 1 tas Prada, 1 tas Yves Saint Laurent, 1 tas tangan Louis Vuitton; 1 sabuk Gucci," sebutnya.
Selain itu, polisi menyita barang bukti dari TKP lain seperti jam tangan Fosil berwarna hitam, sejumlah kartu ATM, dan dua motor milik pelaku yang didapat dari hasil mencuri.
Dari pencurian di rumah kosong (rumsong) Cibubur, diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar.
![]() |
Berdasarkan rekaman CCTV sekitar TKP, kedua pelaku mencuri dengan mengendarai mobil Honda CRV hitam bernopol B-2578-UBD. Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa barang-barang mewah milik korban, kartu ATM, dan 2 unit motor yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua pelaku ditahan di rutan Polda Metro Jaya.