Pria warga negara (WN) Malaysia berinisial ATMY melaporkan wanita Indonesia ke polisi. ATMY mengaku dianiaya istrinya setelah mereka meributkan soal perceraian.
"Kejadian pada Rabu (30/7) sekitar pukul 11.00 WIB dan dilaporkan Ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.03 WIB," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dilansir Antara, Jumat (1/8/2025).
Dia mengatakan kasus tersebut berawal saat berdebat dengan terlapor terkait rencana perceraian. ATMY menyatakan nantinya anaknya tak boleh bertemu ibunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana setelah perceraian, terlapor tidak memperbolehkan korban untuk bertemu dengan anaknya," katanya.
Reonald menjelaskan terlapor tiba-tiba mengarahkan gunting kepada korban dan berteriak akan membunuh korban. Saat itu korban sedang menggendong anak mereka.
"Namun korban yang dibantu oleh saksi berinisial C segera mengambil dan mengamankan gunting yang ada pada terlapor," ucapnya.
Merasa tidak puas, terlapor melakukan penganiayaan dengan cara menggigit kepala dan pundak sebelah kanan korban.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, selanjutnya pelapor mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Reonald.
Tonton juga video "Viral Kurir Paket COD Dianiaya di Bojonegoro, Pelaku Diburu" di sini:
(jbr/dhn)