Gempar Makam Tua di Jaktim Dikuasai Permukiman Liar

Antara News - detikNews
Kamis, 31 Jul 2025 22:01 WIB
Suasana Taman Pemakaman Umum Kebon Nanas, Jakarta Timur (Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza)
Jakarta -

Permukiman liar berdiri di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jakarta Timur (Jaktim), bikin gempar. Ada 220 kepala keluarga atau 730 jiwa tinggal di atas makam tua di Jaktim tersebut.

Dilansir Antara, Kamis (31/7/2025), warga yang tinggal di TPU Kebon Nanas bukan cuma warga ber-KTP Jakarta Timur, tapi juga dari Bekasi dan Jakarta Utara. Bangunan tempat tinggal ilegal itu pun ditertibkan.

"Total ada sekitar 730 jiwa, termasuk anak-anak dan orang tua," kata Ketua Pengelola TPU Kebon Nanas Muhaimin di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jaktim.

Gubuk liar di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (29/7/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza) Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza

Permukiman ilegal itu berdiri di atas area pemakaman Buddha atau pemakaman China yang sebagian makamnya sudah dikremasi atau dipindahkan. Menurut Muhaimin, makam-makam di lokasi itu sudah ada sejak 1890 sehingga besar kemungkinan ahli waris atau pihak keluarga sudah berpindah tempat tinggal dan tak lagi rutin berziarah.

"Keluarganya kemungkinan keturunannya jauh. Karena makam ini kan adanya kita cek dari tahun 1890 sudah ada dimakamkan di sini," katanya.

Sebagian lahan yang sudah tidak digunakan pemilik lama dipakai ulang untuk unit pemakaman baru, baik untuk umat Islam maupun Kristen. Namun area tersebut kini justru dikuasai ratusan warga dengan membangun permukiman liar.

"Kejadiannya memang sudah lama, sebelum saya bertugas. Tapi sekarang kami mulai lakukan penertiban, supaya tidak ada bangunan baru lagi," katanya.

Penertiban terus dilakukan secara bertahap agar lahan pemakaman tidak terus disalahgunakan. Penertiban dimulai bulan ini dengan koordinasi bersama Pemkot hingga camat.

"Dari sekitar awal Juli kita sudah lakukan tindakan bersama unsur pemerintahan, lurah, camat, dan pihak terkait lainnya," katanya.

Warga yang tinggal secara ilegal itu sudah didata untuk dibahas bersama Pemkot Jaktim. Nasib ratusan warga itu nantinya akan diputuskan oleh Wali Kota Jaktim Munjirin. Hingga kini, warga masih menempati lahan TPU.

"Apakah mereka akan dipulangkan ke kampung halamannya atau mungkin akan dirusunkan, itu semua akan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan Dinas Perumahan, Dinas Sosial, biro hukum dan tentunya Satpol PP," ujar Muhaimin.




(fas/fca)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork