Gempar Makam Tua di Jaktim Dikuasai Permukiman Liar

Gempar Makam Tua di Jaktim Dikuasai Permukiman Liar

Antara News - detikNews
Kamis, 31 Jul 2025 22:01 WIB
Gubuk liar di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (29/7/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Suasana Taman Pemakaman Umum Kebon Nanas, Jakarta Timur (Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza)
Jakarta -

Permukiman liar berdiri di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jakarta Timur (Jaktim), bikin gempar. Ada 220 kepala keluarga atau 730 jiwa tinggal di atas makam tua di Jaktim tersebut.

Dilansir Antara, Kamis (31/7/2025), warga yang tinggal di TPU Kebon Nanas bukan cuma warga ber-KTP Jakarta Timur, tapi juga dari Bekasi dan Jakarta Utara. Bangunan tempat tinggal ilegal itu pun ditertibkan.

"Total ada sekitar 730 jiwa, termasuk anak-anak dan orang tua," kata Ketua Pengelola TPU Kebon Nanas Muhaimin di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jaktim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubuk liar di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (29/7/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)Gubuk liar di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (29/7/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza) Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza

Permukiman ilegal itu berdiri di atas area pemakaman Buddha atau pemakaman China yang sebagian makamnya sudah dikremasi atau dipindahkan. Menurut Muhaimin, makam-makam di lokasi itu sudah ada sejak 1890 sehingga besar kemungkinan ahli waris atau pihak keluarga sudah berpindah tempat tinggal dan tak lagi rutin berziarah.

"Keluarganya kemungkinan keturunannya jauh. Karena makam ini kan adanya kita cek dari tahun 1890 sudah ada dimakamkan di sini," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebagian lahan yang sudah tidak digunakan pemilik lama dipakai ulang untuk unit pemakaman baru, baik untuk umat Islam maupun Kristen. Namun area tersebut kini justru dikuasai ratusan warga dengan membangun permukiman liar.

"Kejadiannya memang sudah lama, sebelum saya bertugas. Tapi sekarang kami mulai lakukan penertiban, supaya tidak ada bangunan baru lagi," katanya.

Penertiban terus dilakukan secara bertahap agar lahan pemakaman tidak terus disalahgunakan. Penertiban dimulai bulan ini dengan koordinasi bersama Pemkot hingga camat.

"Dari sekitar awal Juli kita sudah lakukan tindakan bersama unsur pemerintahan, lurah, camat, dan pihak terkait lainnya," katanya.

Warga yang tinggal secara ilegal itu sudah didata untuk dibahas bersama Pemkot Jaktim. Nasib ratusan warga itu nantinya akan diputuskan oleh Wali Kota Jaktim Munjirin. Hingga kini, warga masih menempati lahan TPU.

"Apakah mereka akan dipulangkan ke kampung halamannya atau mungkin akan dirusunkan, itu semua akan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan Dinas Perumahan, Dinas Sosial, biro hukum dan tentunya Satpol PP," ujar Muhaimin.

Respons Pemkot Jaktim

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur akan melakukan penataan di TPU Kebon Nanas setelah ratusan warga mendirikan bangunan ilegal untuk dijadikan tempat tinggal. Pemkot Jaktim mengingatkan untuk tidak melanggar aturan.

"Kami bersama pihak kecamatan dan kelurahan terus melakukan sosialisasi kepada warga itu agar tidak melanggar aturan," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Timur Dwi Ponangsera, dikutip Antara, Kamis (31/7).

Sudin Tamhut Jaktim sudah berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk menyosialisasikan terkait penempatan lahan dan fungsi TPU. Pemkot Jaktim akan melakukan penataan akses masuk dan keluar kawasan TPU Kebon Nanas untuk mengontrol aktivitas di area pemakaman.

"Akses masuk dan keluar TPU ini perlu dikontrol dengan baik. Tujuannya, agar aktivitas yang dilakukan warga tidak melanggar aturan," ucap Dwi.

Pendataan terhadap warga yang tinggal di kawasan pemakaman sudah selesai. Dwi mengatakan saat ini tercatat sebanyak 201 keluarga atau 717 jiwa tinggal di area TPU, yang seharusnya difungsikan sebagai tempat pemakaman umum.

Adapun Kepala Seksi Jalur Hijau dan Pemakaman Suku Dinas Tamhut Jakarta Timur Made Widhi Adnyana Surya Pratita mengatakan penataan akses ini akan dimulai dari sosialisasi kepada warga. Dia meminta warga tidak menempati area TPU sebagai permukiman.

"Kami tentu mengingatkan kepada warga untuk tidak mengokupasi area TPU, taman, hutan kota, dan jalur hijau untuk aktivitas atau kegiatan yang bukan peruntukannya," kata Made.

Lihat juga Video: TPU Karet Bivak Ramai Peziarah, Penjual Bunga-Air Mawar Raup Untung

Halaman 2 dari 2
(fas/fca)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads