Polisi Sita 4 Pucuk Senapan hingga Mobil Terkait Keributan di Kemang

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 01 Mei 2025 14:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka terkait keributan sengketa lahan di Kemang, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, polisi menyita empat pucuk senapan angin hingga mobil.

"Barang bukti 4 buah senapan angin masing-masing dengan merk Emperor, Black Panther, F5 Speed Air, dan Predator," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

Pihak kepolisian juga menyita 3 bilah parang dari para pelaku. Selain itu, 3 bilah senjata tajam diamankan dalam operasi ini.

"Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa senapan angin tersebut telah diamankan di Jalan Kemang Utara G No. 01, RT 001 RW 001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," kata Ade Ary.

Keseluruhan barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kemudian Tim opsnal merapat dan mengamankan senapan angin dan pisau jenis parang tersebut dan membawanya ke Polres Metro Jaksel guna dijadikan barang bukti," imbuhnya.

Sebagai informasi, keributan dua kelompok itu terjadi di Jalan Raya Kemang, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jaksel, sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (30/4). Keributan itu dipicu sengketa lahan.

9 Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan 9 orang tersangka terkait kasus keributan lahan sampai membawa-bawa senapan panjang di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Sementara total yang diamankan sebanyak 25 orang.

"Yang bisa ditetapkan jadi tersangka 9 orang," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

Simak Video 'Polisi Tangkap 19 Orang Terkait Viral Keributan di Kemang':




(mib/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork