Polisi menetapkan 9 orang tersangka terkait kasus keributan lahan sampai membawa-bawa senapan panjang di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Sementara total yang diamankan sebanyak 25 orang.
"Yang bisa ditetapkan jadi tersangka 9 orang," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Ade Idnal mengatakan pihaknya juga mengamankan sejumlah senjata tajam (sajam). Di antaranya 4 pucuk senapan angin hingga 3 bilah parang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"25 orang (diamankan), 4 pucuk senapan angin, 3 bilah parang," ujarnya.
Dipicu Rebutan Lahan
Sebagai informasi, keributan dua kelompok itu terjadi di Jalan Raya Kemang, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jaksel, sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (30/4). Keributan itu dipicu sengketa lahan.
"Salah satu pihak sekitar 20 orang mendatangi sebidang tanah. Satu pihak ini ingin memasuki satu bidang tanah tersebut kemudian dihalangi oleh sekelompok orang yang menempati lahan tersebut yang mengaku ahli waris sehingga terjadi keributan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kemarin.
Kedua belah pihak sempat saling melemparkan batu sehingga memicu kemacetan. Keributan itu terjadi saat Jalan Raya Kemang ramai dilintasi masyarakat di jam berangkat kerja.
Polisi mengimbau kedua belah pihak menahan diri dan menyelesaikan sengketa lahan melalui jalur hukum yang berlaku. Polisi juga masih menyelidiki kasus ini dan mencari pihak terlibat keributan.
"Ini cukup meresahkan masyarakat terutama yang tadi pagi lewat melihat ada situasi yang cukup ramai di sana. Perlu kami tegaskan apapun bentuk tindakan premanisme pasti akan kami berantas!" tegasnya.
"Dan kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada persoalan di lapangan terkait peristiwa apa pun tolong dilakukan penyelesaian dengan cara yang baik," tambah dia.
Lihat Video 'Heboh Ribut-ribut di Kemang gegara Lahan Sampai Tenteng Senapan':