KPK Yakin Hasto Bakal Jalani Proses Hukum Usai Praperadilan Tak Diterima

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 13 Feb 2025 21:39 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangkanya dalam kasus buron Harun Masiku tidak diterima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK mengaku tidak khawatir Hasto akan kabur.

"Saat ini penyidik masih menilai bahwa saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan dapat menghadapi. Bagaimana yang sudah disampaikan oleh beliau maupun melalui penasihat hukumnya, salah satunya adalah melalui proses praperadilan ini dan meyakini bahwa yang bersangkutan akan menjalani prosesnya tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan tersebut ya," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Tessa menjelaskan selama proses penanganan perkara, KPK telah melalui berbagai macam tantangan. Salah satunya tahap praperadilan yang baru saja dijalankan. Dia mengungkapkan praperadilan ini juga menjadi contoh bahwa Hasto memahami proses hukum yang berjalan.

"Bagaimana rekan-rekan ketahui dan sudah ikuti proses perjalanan perkara ini ya, bahwa baik KPK maupun khususnya Satgas yang menangani, penyidik yang menangani perkara tersebut juga sudah beberapa kali diuji," tutur Tessa.

"Bahkan yang terakhir kalau saya tidak salah adanya gugatan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut KPK akan tetap terus menghadapi, karena itu dilakukan secara konstitusional oleh tersangka HK. Dengan begini kita bisa melihat bahwa yang bersangkutan memiliki pandangan secara hukum untuk menghadapi prosesnya," pungkasnya.

Permohonan Praperadilan Hasto Tidak Diterima

Hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).

Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.

Praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Hakim mengatakan seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan gugatan yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Karena Hasto tidak mengajukan dua gugatan, maka hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.

"Dengan demikian haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil," ujarnya.

Simak Video: Hasto Siap Terima Segala Putusan Praperadilan Besok




(isa/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork