Praperadilan Hasto Gugur, Eks Penyidik KPK: Kemenangan Penegakan Hukum

Praperadilan Hasto Gugur, Eks Penyidik KPK: Kemenangan Penegakan Hukum

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 11 Mar 2025 10:24 WIB
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo. Foto: Dok. Pribadi
Foto: Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo. Foto: Dok. Pribadi
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto gugur terkait kasus suap buron Harun Masiku. Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan gugurnya praperadilan Hasto sebagai kemenangan penegakan hukum.

"Merupakan bukti KPK bekerja berdasar hukum sekaligus kemenangan penegakan hukum dalam kasus korupsi," kata Yudi dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Hasto diketahui mengajukan dua gugatan praperadilan yang terpisah. Gugatan itu terhadap status tersangka suap dan perintangan penyidikan yang diterimanya dari KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudi menilai gugatan praperadilan Hasto di pasal perintangan penyidikan juga tidak akan berbeda dengan hasil di gugatan suapnya. Dia yakin gugatan itu juga akan dianggap gugur oleh pengadilan.

"Sementara untuk praper perintangan penyidikan, putusannya tidak akan jauh beda, apalagi sidang praper perdananya juga di saat sidang perkara pokok. Sangat kuat sekali alasan menggugurkan," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Yudi, kandasnya dua kali percobaan praperadilan yang diajukan Hasto menunjukkan penyidikan KPK dilakukan sesuai prosedur. Dia mengatakan tuduhan KPK politis dalam kasus Hasto bisa dipatahkan lewat putusan praperadilan tersebut.

"Dengan telah dilimpahnya perkara Hasto maka secara legal formil dan materiil seluruh proses penyidikan telah selesai yang artinya tuduhan perkara Hasto politis atau pesanan hanyalah tuduhan tidak mendasar semata," tambahnya.

Yudi pun mengapresiasi putusan yang telah dilakukan hakim untuk menggugurkan gugatan Hasto. Selain itu, dia juga meminta masyarakat mengawasi jalannya sidang kasus korupsi Hasto selanjutnya.

"Masyarakat mengawasi jalannya sidang kasus korupsi dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto karena di sanalah KPK akan memberikan bukti kuat keterlibatan hasto dalam perkara tersebut," tuturnya.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3).

Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap. Sementara, praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.

Simak Video: PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto, Berikut Pertimbangannya

(ial/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads