Nasib pilu dialami bocah berusia 10 tahun di wilayah Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Bocah tersebut dituduh maling lalu disetrum hingga mengalami trauma.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 16 November 2024. Empat orang pelaku diamankan oleh pihak kepolisian setelah kejadian itu viral di media sosial.
Berikut fakta-fakta kejadian tersebut dirangkum detikcom, Kamis (21/11/2024).
Korban Dituduh Mencuri
Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono membenarkan adanya kejadian tersebut. Penganiayaan terjadi lantaran korban dituduh mencuri duit sebanyak Rp 700 ribu.
"Korban dituduh mencuri Rp 700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan terus viral," kata Baktiar saat dihubungi, Rabu (20/11).
Korban Disetrum-Disiram Miras
Para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban saat itu. Korban disetruk hingga disiram minuman keras (miras).
"Iya ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras," ujarnya.
Korban Dianiaya hingga Menangis
Dalam video yang beredar, terlihat bocah tersebut dikerubungi warga sekitar. Kondisi korban terikat tali di kedua tangannya.
Dinarasikan bocah tersebut mencuri uang ratusan ribu hingga kemudian dipaksa untuk meminum minuman keras. Beberapa warga mengambil alat setrum dan hendak menempelkannya ke korban.
Bocah yang baru berusia 10 tahun tersebut berulang kali terdengar menangis dan meminta ampun kepada warga di sana. Namun para pelaku justru menertawakannya.
"Ahhh jangan," tangis korban.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(mea/mea)