Satreskrim Polresta Tangerang menangkap dua pria berinisial IS dan MY, diduga maling motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang. Kedua pelaku membawa senjata api untuk menakuti korbannya.
"Dari tangan kedua tersangka, kami amankan satu pucuk senjata api dan enam unit motor diduga hasil kejahatan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
Kedua pelaku terakhir kali beraksi di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/11). Dalam aksi itu, keduanya berhasil menggondol motor korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Salah seorang pelaku sempat menodongkan senjata api ke arah petugas saat hendak ditangkap. Beruntung, senjata api macet sehingga gagal meletus.
"Beruntung, peluru tidak meledak sehingga petugas dapat melumpuhkan pelaku tanpa korban jiwa," ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan, para pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 12 lokasi di Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Mereka beraksi dengan modus membobol pintu atau jendela rumah, kemudian merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci leter T.
Kasat Reskrim Kompol Septa Badoyo menambahkan keduanya merupakan residivis kasus serupa. Adapun menurut pengakuan tersangka, senjata api rakitan itu dibeli seharga Rp 4 juta per pucuk.
"Bukan hanya curanmor, tapi tindak pidana lainnya juga," tuturnya.
Kepada petugas, para mengaku travel dilanjutkan kapal laut untuk sampai di Banten. Mereka mengelabui petugas dengan memasukkan pistol itu ke dalam buah pepaya.
"Senpi tidak dikirim, tapi dibawa langsung oleh para pelaku," imbuhnya.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Karena ulahnya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tonton juga video "Maling Santuy Saat Curi Motor di Depok, Polisi Selidiki"
(wnv/yld)










































