Vonis Lengkap Siskaeee dkk: Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 21 Okt 2024 18:52 WIB
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Siskaeee dkk terkait kasus produksi film porno. Siskaeee dkk dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Vonis terhadap Siskaeee diketok hakim Sri Rejeki Marsinta di PN Jaksel sore tadi. Duduk sebagai terdakwa Siskaeee, Virly Virginia, Bima Prawira, dan Fatra Ardianata.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dengan denda masing-masing sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata hakim Sri Rejeki di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).

Siskaeee dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee dkk. Hakim menyebutkan Siskaeee dkk harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui, dalam kasus ini, polisi menetapkan 12 orang pemeran film porno sebagai tersangka. Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sedangkan dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka ialah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.

Siskaeee di PN Jaksel (Wildan N/detikcom)

Respons Siskaeee

Siskaee merespons terkait vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadapnya. Wanita bernama lengkap Fransiska Candra Novitasari itu bersyukur lantaran vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa 2,5 tahun.

"Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. Luar biasa teman-teman jadi hasil putusan sidang hari ini saya diputus, saya bersama teman-teman yang lainnya 1 tahun pidana dengan subsider 1 bulan," kata Siskaeee seusai persidangan.

Siskaeee mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang masih mendukungnya. Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat banyak.

"Saya juga memohon maaf untuk orang-orang di luaran sana, teman-teman di luaran sana yang mungkin merasa saya sakiti, atau merasa saya tidak sengaja menyakiti. Saya memohon maaf atas kekhilafan saya kemarin, dan saya amat sangat bersyukur dan berterima kasih atas semua orang yang masih support saya," jelasnya.




(wnv/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork