Siskaeee Meminta Maaf, Bersyukur Divonis Ringan di Kasus Film Porno

Siskaeee Meminta Maaf, Bersyukur Divonis Ringan di Kasus Film Porno

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 21 Okt 2024 17:27 WIB
Siskaeee di PN Jaksel.
Siskaeee di PN Jaksel (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Siskaeee alias FCNS divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus produksi film porno. Siskaeee bersyukur lantaran vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa 2,5 tahun.

"Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. Luar biasa teman-teman jadi hasil putusan sidang hari ini saya diputus, saya bersama teman-teman yang lainnya 1 tahun pidana dengan subsider 1 bulan," kata Siskaeee kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (21/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siskaeee mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang masih mendukungnya. Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat banyak.

"Saya juga memohon maaf untuk orang-orang di luaran sana, teman-teman di luaran sana yang mungkin merasa saya sakiti, atau merasa saya tidak sengaja menyakiti. Saya memohon maaf atas kekhilafan saya kemarin, dan saya amat sangat bersyukur dan berterima kasih atas semua orang yang masih support saya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Vonis 1 Tahun

Sidang vonis Siskaeee cs digelar di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (21/10/2024). Duduk sebagai terdakwa Siskaeee, Virly Virginia, Bima Prawira (BP), dan Fatra Ardianata (AFL). Saat hakim menjatuhkan vonis, mereka menangis.

"Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel.

Siskaeee dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee. Hakim menyebutkan Siskaeee harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui, dalam kasus ini, polisi menetapkan 12 orang pemeran film porno sebagai tersangka. Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.

Simak Video: Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Film Porno

[Gambas:Video 20detik]




(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads