Jaksa penuntut umum menuntut tiga hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dijatuhi hukuman penjara. Jaksa meyakini para terdakwa bersalah menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas tersebut.
Ketiga hakim itu ialah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djuyamto dkk juga dituntut membayar denda dan uang pengganti. Jaksa meyakini Djuyamto dkk melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut detail tuntutan Djuyamto dkk:
1. Djuyamto dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.
2. Agam Syarief Baharudin dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
3. Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.
Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.
Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Vonis lepas itu kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung. Para korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dijatuhi hukuman denda dan uang pengganti.
Wilmar Group dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, membayar uang pengganti senilai Rp 11.880.351.801.176,11 yang merupakan rincian dari keuntungan yang tidak sah Rp 1.693.219.880.621, kerugian keuangan negara Rp 1.658.195.109.817,11 serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8.528.936.810.738
"Dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada Jampidsus sejumlah Rp 11.880.351.802.619 untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara," demikian bunyi amar putusan kasasi untuk Wilmar Group.
Berikutnya, terdakwa Musim Mas Group dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Lalu, uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 subsider 10 tahun kurungan.
"Uang pengganti berupa keuntungan yang tidak sah Rp 626.630.516.604, kerugian keuangan negara Rp 1.107.900.841.612,08, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 3.156.407.585.578 dengan total sejumlah Rp 4.890.938.943.794,08 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada RPL Jampidsus sebesar Rp 1.188.461.774.662,2 untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara," demikian bunyi amar putusan kasasi untuk Musim Mas Group.
Kemudian, terdakwa Permata Hijau Group dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26 yang merupakan rincian dari keuntungan yang tidak sah Rp 124.418.318.216, kerugian keuangan negara Rp 186.430.960.865,26, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 626.708.902.610.
"Dengan total sejumlah Rp 937.558.181.691,26 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada RPL Jampidsus sebesar Rp 186.430.960.865,26 untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara dan kekurangannya diperhitungkan dengan aset-asetnya yang telah disita untuk dilelang," demikian bunyi amar putusan kasasi untuk Permata Hijau Group.
Simak juga Video: Eks Ketua PN Jaksel Dkk Didakwa Terima Suap Rp 40 M di Kasus Migor











































