5 Fakta Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 08 Okt 2024 07:18 WIB
Sudirman (kiri) pemilik yayasan dan Yusuf (kanan) pengurus yayasan, tersangka pencabulan anak di panti asuhan Kota Tangerang. (Foto: dok. Istimewa)
Tangerang -

Pencabulan terhadap anak di sebuah panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang akhirnya terbongkar. Tiga orang pengasuh yayasan panti asuhan melakukan pencabulan terhadap anak secara bergilir.

Tak hanya anak-anak, ada juga korban orang dewasa. Total saat ini diketahui sudah ada 7 orang korban.

Polisi saat ini telah menyegel panti asuhan tersebut. Sementara 12 anak panti asuhan dipindahkan ke rumah perlindungan sosial (RPS). Berikut fakta-faktanya.

Pemilik dan Pengasuh Jadi Tersangka

Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka merupakan pemilik dan pengasuh yayasan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10).

Keduanya adalah Sudirman (49) dan Yusuf (30), dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuhnya.

Sudirman (49), pemilik yayasan panti asuhan di Kota Tangerang, tersangka kasus pencabulan anak. Foto: (dok. Istimewa)

Korban 7 Orang: 4 Dewasa-3 Anak

Ade Ary mengatakan sejauh ini total ada 7 korban pencabulan terdiri atas tiga anak dan tiga orang dewasa. Ade Ary mengatakan korban semuanya berjenis kelamin laki-laki.

"Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik, ada 7 korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Satu Tersangka Lagi Diburu

Polisi telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus ini. Satu orang tersangka lainnya diburu polisi.

"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO, yaitu YS, sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," kata Ade Ary.

Ade Ary mengatakan pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian PPPA hingga stakeholder lainnya terkait kasus tersebut. Ade Ary menegaskan penyidik akan mengusut tuntas kasus.

"Dilakukan kerja sama asistensi juga dari Mabes, Polda, merupakan wujud keseriusan Polres Metro Tangerang Kota dalam hal ini Satreskrim untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini," ujarnya.

Lihat juga Video 'Ini Pemilik-Guru Ponpes di Bekasi Pelaku Pencabulan Santri':

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....




(mea/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork