5 Fakta Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang

5 Fakta Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 08 Okt 2024 07:18 WIB
Tersangka pencabulan anak di panti asuhan Kota Tangerang
Sudirman (kiri) pemilik yayasan dan Yusuf (kanan) pengurus yayasan, tersangka pencabulan anak di panti asuhan Kota Tangerang. (Foto: dok. Istimewa)
Tangerang -

Pencabulan terhadap anak di sebuah panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang akhirnya terbongkar. Tiga orang pengasuh yayasan panti asuhan melakukan pencabulan terhadap anak secara bergilir.

Tak hanya anak-anak, ada juga korban orang dewasa. Total saat ini diketahui sudah ada 7 orang korban.

Polisi saat ini telah menyegel panti asuhan tersebut. Sementara 12 anak panti asuhan dipindahkan ke rumah perlindungan sosial (RPS). Berikut fakta-faktanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik dan Pengasuh Jadi Tersangka

Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka merupakan pemilik dan pengasuh yayasan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10).

ADVERTISEMENT

Keduanya adalah Sudirman (49) dan Yusuf (30), dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuhnya.

Sudirman (49), pemilik yayasan panti asuhan di Kota Tangerang, tersangka kasus pencabulan anak.Sudirman (49), pemilik yayasan panti asuhan di Kota Tangerang, tersangka kasus pencabulan anak. Foto: (dok. Istimewa)

Korban 7 Orang: 4 Dewasa-3 Anak

Ade Ary mengatakan sejauh ini total ada 7 korban pencabulan terdiri atas tiga anak dan tiga orang dewasa. Ade Ary mengatakan korban semuanya berjenis kelamin laki-laki.

"Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik, ada 7 korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Satu Tersangka Lagi Diburu

Polisi telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus ini. Satu orang tersangka lainnya diburu polisi.

"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO, yaitu YS, sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," kata Ade Ary.

Ade Ary mengatakan pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian PPPA hingga stakeholder lainnya terkait kasus tersebut. Ade Ary menegaskan penyidik akan mengusut tuntas kasus.

"Dilakukan kerja sama asistensi juga dari Mabes, Polda, merupakan wujud keseriusan Polres Metro Tangerang Kota dalam hal ini Satreskrim untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini," ujarnya.

Lihat juga Video 'Ini Pemilik-Guru Ponpes di Bekasi Pelaku Pencabulan Santri':

[Gambas:Video 20detik]

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Cerita Pendamping Korban

Pendamping korban pencabulan di panti asuhan Tangerang, Dean Herdesviana, mengungkapkan kasus terkuak karena ada korban yang melapor kepada dirinya. Dia mengatakan laporan pertama kali diterimanya melalui direct message (DM) Instagram.

Dean awalnya tidak percaya dengan laporan tersebut, mengingat panti asuhan itu didirikan oleh temannya yang cukup agamis. Dia mengaku sempat dilema saat mengetahui adanya pencabulan lantaran yang akan dilaporkan adalah teman SMA nya.

"Saya spill dikit, laporan ini pertama kali di DM Instagram, yang mengatakan bahwa 'Bunda, kami ini dilecehkan, hampir semua santri-santri di panti asuhan ini dilecehkan oleh saudara Sudirman'. Saya sebagai temannya tidak percaya karena balutan performance-nya begitu rapi, manis, agamis dan di depan saya juga keseringan lidahnya berzikir ya. Tapi itu naudzubillah min dzalik saya nggak percaya makanya ini dilema," kata Dean saat audiensi dengan Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Hingga akhirnya dia tergerak melaporkan pelaku setelah mendengar pencabulan yang dialami korban. Dia prihatin dengan apa yang diajarkan pimpinan panti asuhan itu kepada anak-anak di sana.

"Saya sakit sekali ketika mendengar ini bukan sekadar kasus pemerkosaan, tapi ini kasus pelecehan, pencabulan, pedofil, hubungan sesama jenis dan homoseksual yang diciptakan. Ini diciptakan oleh pimpinan panti asuhan melegalkan hubungan sesama jenis karena panti ini isinya laki-laki semua," ujarnya.

Yusuf (30), pengurus yayasan panti asuhan di Kota Tangerang, tersangka pencabulan anak asuh.Yusuf (30), pengurus yayasan panti asuhan di Kota Tangerang, tersangka pencabulan anak asuh. Foto: (dok. Istimewa)


12 Anak Dibawa ke RPS

Sebanyak 12 anak penghuni panti asuhan di Kunciran Indah dipindahkan ke rumah perlindungan sosial (RPS) Dinas Sosial Kota Tangerang karena kasus dugaan pelecehan. Pemkot Tangerang menyebutkan 12 anak tersebut dalam kondisi sehat.

"Saat ini mereka dalam kondisi sehat dan ceria. Di dalam RPS, anak-anak pun beraktivitas normal dengan pantauan petugas selama 24 jam penuh," kata Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian, dikutip Antara, Senin (7/10).

Tihar mengatakan 12 anak tersebut melakukan aktivitas seperti bermain bersama, trauma healing dengan story telling atau bercerita bersama psikolog, hingga nonton film bersama.

"Anak-anak benar-benar dipantau dan dipastikan kebutuhan, kebersihan dan kesehatannya terjamin dengan baik. Mulai dari makan yang teratur, mandi atau kebersihan pakaiannya, hingga fasilitas bermain mereka pun dipenuhi," katanya.

Saat ini 12 anak tersebut sedang menunggu hasil tes kesehatan dan konseling psikis yang telah dilakukan pada Jumat (4/10). Tihar menambahkan 12 anak ini belum tentu menjadi korban pencabulan.

"(Sebanyak) 12 anak ini belum dinyatakan korban, karena masih proses pendalaman dengan hasil tes kesehatan, konseling psikis atau visum jika nanti dibuktikan. Mereka hanyalah anak-anak yang berada di dalam panti asuhan tersebut, tapi belum tentu mereka termasuk korban," ujarnya.

Lihat juga Video 'Ini Pemilik-Guru Ponpes di Bekasi Pelaku Pencabulan Santri':

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads