Jaksa KPK membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak menyebut dalih SYL dalam pleidoi hanya usaha untuk meloloskan diri dari jerat pidana kasus pemerasan anak buah tersebut.
"Berdasarkan dalil-dalil dan alasan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa justru terlihat jelas adanya niat jahat atau mens rea Terdakwa Syahrul Yasin Limpo yang juga telah mengakui beberapa penerimaan uang dan pembayaran untuk kepentingan pribadi dan keluarganya," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
"Akan tetapi hal tersebut hanya merupakan usaha untuk melepaskan diri terdakwa dari kesalahan dan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya bersama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta serta Imam Mujahidin Fahmid," lanjut Meyer.
Meyer mengatakan SYL menjadikan terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono sebagai bumper dalam kasus tersebut. Menurutnya, dalil SYL dalam pleidoi bertentangan dengan keterangan saksi dalam persidangan.
"Terdakwa juga menjadikan bawahannya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang sebagai bumper atau pelindung atas benar atau salahnya perintah terdakwa SYL dan melempar kesalahannya kepada jajaran pejabat dan pegawai kementan atau dengan kata lain mengkambinghitamkan pihak lain," ungkap Meyer.
Jaksa KPK menilai dalil pembelaan SYL tak sesuai fakta hukum. Jaksa berpendapat dalil itu tak termasuk alasan penghapusan tanggung jawab SYL, juga bukan alasan pemaaf.
"Semua dalil atau alasan pembelaan terdakwa tersebut tidak sesuai fakta hukum persidangan dan bukan termasuk sebagai alasan penghapusan pertangungjawaban pidana SYL baik alasan pemaaf maupun pembenar," sebut Meyer.
Dia meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan SYL dan tim penasihat hukumnya. Dia mengatakan jaksa KPK tetap ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara sesuai surat tuntutan.
Simak Video 'Jaksa KPK ke SYL: Drama Menangis Tidaklah Menghapus Pidana':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(mib/aud)