Jaksa Tetap Minta SYL Dihukum 12 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Anak Buah

Jaksa Tetap Minta SYL Dihukum 12 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Anak Buah

Mulia Budi - detikNews
Senin, 08 Jul 2024 19:29 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) jalani sidang di PN Tipikor, Jakarta. SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Foto: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Jaksa KPK membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak menyebut dalih SYL dalam pleidoi hanya usaha untuk meloloskan diri dari jerat pidana kasus pemerasan anak buah tersebut.

"Berdasarkan dalil-dalil dan alasan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa justru terlihat jelas adanya niat jahat atau mens rea Terdakwa Syahrul Yasin Limpo yang juga telah mengakui beberapa penerimaan uang dan pembayaran untuk kepentingan pribadi dan keluarganya," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).

"Akan tetapi hal tersebut hanya merupakan usaha untuk melepaskan diri terdakwa dari kesalahan dan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya bersama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta serta Imam Mujahidin Fahmid," lanjut Meyer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meyer mengatakan SYL menjadikan terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono sebagai bumper dalam kasus tersebut. Menurutnya, dalil SYL dalam pleidoi bertentangan dengan keterangan saksi dalam persidangan.

"Terdakwa juga menjadikan bawahannya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang sebagai bumper atau pelindung atas benar atau salahnya perintah terdakwa SYL dan melempar kesalahannya kepada jajaran pejabat dan pegawai kementan atau dengan kata lain mengkambinghitamkan pihak lain," ungkap Meyer.

ADVERTISEMENT

Jaksa KPK menilai dalil pembelaan SYL tak sesuai fakta hukum. Jaksa berpendapat dalil itu tak termasuk alasan penghapusan tanggung jawab SYL, juga bukan alasan pemaaf.

"Semua dalil atau alasan pembelaan terdakwa tersebut tidak sesuai fakta hukum persidangan dan bukan termasuk sebagai alasan penghapusan pertangungjawaban pidana SYL baik alasan pemaaf maupun pembenar," sebut Meyer.

Dia meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan SYL dan tim penasihat hukumnya. Dia mengatakan jaksa KPK tetap ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara sesuai surat tuntutan.

Simak Video 'Jaksa KPK ke SYL: Drama Menangis Tidaklah Menghapus Pidana':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Meyer meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi SYL serta penasihat hukumnya. Meyer menegaskan permohoan putusan ke hakim tetap seperti yang pihaknya tuntut pada Jumat, 28 Juni lalu.

"Oleh karena itu, kami penuntut umum bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 28 Juni 2024 dan nota pembelaan dan penasihat hukumnya dinyatakan ditolak atau setidaknya dikesampingkan. Kami penuntut umum memohon kepada Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan pidana yang telah dibacakan 28 Juni 2024," jelas Meyer.

Selain itu, Jaksa Meyer juga menyindir tim penasihat hukum SYL yang awalnya ingin blak-blakan soal dugaan aliran uang Kementan untuk pembangunan green house pemimpin partai politik tertentu di Kepulauan Seribu. Dia menyebut tim penasihat hukum SYL seolah menjilat ludah sendiri dan hanya gertak sambal lantaran tak jadi blak-blakan dalam pleidoi terkait hal tersebut.

"Bahwa dalam persidangan dan juga melalui media, dalam rangka mencapai keadilan, penasihat hukum dan terdakwa menyatakan akan membuka secara jelas seluruh aliran uang korupsi Kementan, termasuk yang diduga mengalir hingga kepimpinan partai tertentu. Aliran uang Kemantan yang dikatakan menjadi green house di Kepulauan Seribu milik partai tertentu," kata Meyer.

"Namun, pernyataan tersebut tidak lah telah lebih hanya gertak sambal dan pepesan kosong, yang biasa disampaikan di pasar-pasar rakyat. Sebab, di dalam nota pleidoi penasihat hukum dan terdakwa tidak menyampaikan sama sekali aliran uang yang dimaksud seperti yang diutarakan sebelumnya. Bak menjilat ludah sendiri, dalam nota pleidoi justru berterima kasih, memuji, dan bahkan mendoakan pimpinan partai dimaksud. Agak Laen juga ini memang, tapi begitulah faktanya," tambahnya.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Salah satu hal memberatkan SYL ialah perbuatannya bermotif tamak.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang 'patungan' ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak Video 'Jaksa KPK ke SYL: Drama Menangis Tidaklah Menghapus Pidana':

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads