Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rudy kembali melawan status tersangka yang ditetapkan KPK kepadanya.
Dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sabtu (22/11/2025), permohonan praperadilan Rudy teregister dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Termohon dalam praperadilan ini yakni KPK RI cq penyidik KPK.
"Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan praperadilan ini diajukan pada Senin (17/11) lalu. Sidang perdana akan digelar pada Jumat (28/11).
"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Rudy Tanoesoedibjo sudah pernah mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangkanya
dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras ke PN Jakarta Selatan. Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (23/9), hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono menolak permohonan praperadilan tersebut sehingga status tersangka Rudy tetap sah.
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Saut Erwin Hartono saat membacakan amar putusan.
Walaupun sudah menang praperadilan, KPK tetap belum bergerak. KPK belum juga menahan Rudy Tanoe.
"Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9).
Budi menyebut sudah ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka itu, kata Budi, jadi tanda keseriusan KPK mengusut kasus ini.
"KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi. Artinya ini juga menjadi keseriusan KPK untuk memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," ujarnya.
Lihat juga Video: Firli 3 Kali Ajukan Praperadilan, Polisi: Berapa pun Tak Pengaruhi Penyidikan











































