Eks Dirjen Prasetyo Tetap Dihukum 7,5 Tahun Bui di Kasus Rel KA Sumut-Aceh

Eks Dirjen Prasetyo Tetap Dihukum 7,5 Tahun Bui di Kasus Rel KA Sumut-Aceh

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 19 Sep 2025 12:14 WIB
Prasetyo Boeditjahjono
Prasetyo Boeditjahjono (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono. Prasetyo tetap dihukum 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada 2017-2023.

Perkara banding Prasetyo yang teregister dengan nomor 56/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta, Kamis (4/9). Perkara banding ini diadili oleh hakim ketua Sugeng Riyono dengan anggota Edi Hasmi dan Fauzan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 21 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Prasetyo Boeditjahjono divonis hukuman penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada 2017-2023. Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini Rp 562.518.381.077 (Rp 562,5 miliar).

"Menyatakan Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/7).

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," tambah hakim.

Hakim menghukum Prasetyo membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Prasetyo dihukum membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar.

Hakim mengatakan harta benda Prasetyo dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun, jika tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 2 tahun dan 8 bulan.

"Dalam hal Terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan," ujarnya.

Simak juga Video 'Eks Dirjen Prasetyo Divonis 7,5 Tahun Bui di Kasus Rel KA Sumut-Aceh':

(mib/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads