Polisi menangkap pelaku penusukan sadis di Pasar Gaplok, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat berinisial H (35). Polisi berhasil dibekuk saat bersembunyi di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Bogor.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya pada Rabu (19/11/2025) pagi. Kala itu korban berinisial R (24) baru keluar dari kamar mandi pasar.
"Peristiwa terjadi Rabu pagi. H menyerang korban dengan golok di dada kiri setelah melihat R keluar dari kamar mandi Pasar Gaplok," kata Susatyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Cemburu Berujung Maut di Condet |
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban segera dilarikan ke RSCM Jakarta untuk mendapatkan pertolongan medis. Tiga hari bersembunyi, pelaku akhirnya berhasil berhasil ditangkap sekitar pukul 05.30 WIB pagi ini.
Polisi belum menjelaskan lebih rinci terkait motif dan hubungan pelaku dengan korban. Susatyo hanya menegaskan tak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kriminal.
"Ini tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan di tempat umum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.
Dia menyatakan hukum akan ditegakkan bagi siapa pun dan setiap tindakan kriminal. Karena itu, dia mengimbau masyarakat agar tak mudah terpancing emosi yang berujung pada kekerasan.
"Kami ingin memberikan pesan tegas, siapapun yang mencoba melakukan kekerasan di ruang publik, kami akan hadir dan menangkapnya. Polisi akan bergerak cepat untuk memastikan keamanan masyarakat," katanya.
Sementara, Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra menerangkan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya.
"Begitu kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia juga menunjukkan lokasi penyimpanan golok di kontrakannya di Tanah Tinggi," jelas Andre
Dari kontrakan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok sepanjang Β±40 cm beserta sarung kayu coklat, kaos hitam bergaris merah-abu, dan celana panjang coklat yang digunakan pelaku saat kejadian.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
(ond/azh)










































