Tanggal 9 dan 10 Mei 2024 merupakan hari libur dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus. Tanggal tersebut juga berdekatan dengan libur akhir pekan (weekend), yakni pada 11 dan 12 Mei 2024.
Dalam rangka libur panjang tersebut, polisi akan menerapkan rekayasa lalu lintas berupa pembatasan ganjil genap yang berlaku di kawasan Puncak, Bogor. Ganjil genap diberlakukan sepanjang Jalan Raya Puncak. Berikut informasi lengkapnya:
Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku 8-12 Mei
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengatakan kebijakan pembatasan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, akan diberlakukan mulai Rabu, 8 Mei 2024 sampai Minggu 12 Mei 2024. Termasuk saat libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus pada tanggal 9 dan 10 Mei 2024.
"Untuk libur panjang nanti tanggal 9 sampai dengan tanggal dengan nanti hari Minggu, Satlantas Polres Bogor sudah menyiapkan rekayasa pertama adalah ganjil genap yang akan kita berlakukan mulai dari hari Rabu sampai dengan Minggu," kata AKP Rizky Guntama kepada wartawan, Minggu (5/5/2024).
Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres Bogor mengimbau pengendara agar memastikan pelat nomornya sesuai dengan tanggal ganjil-genap. Tak lupa, AKP Rizky Guntama mengingatkan agar kendaraan yang digunakan sesuai dengan aturan dan spesifikasi.
"Silakan berwisata sesuai dengan peraturan baik perlengkapan pribadi helm, jas hujan, yang kita tahu di Jalur Puncak itu untuk cuaca berubah-ubah. Kemudian spek kendaraan sesuaikan seperti knalpot, lampu, spion harus dipasang," ujarnya.
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meniadakan pembatasan ganjil genap di Jakarta pada Kamis, 9 Mei 2024 dan Jumat, 10 Mei 2024. Hal ini sehubungan dengan hari libur nasional cuti bersama peringatan Kenaikan Yesus Kristus.
"Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 DITIADAKAN," demikian keterangan yang dilansir akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta (@dishubdkijakarta), Kamis (25/4/2024).
Lebih lanjut, Dishub DKI Jakarta turut mengimbau kepada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Serta mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," tulisnya.
(wia/imk)