Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada esok hari. Peniadaan tersebut dilakukan karena bertepatan dengan Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.
Informasi itu disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui unggahan di akun Instagram resminya, Senin (15/6/2026).
"Sehubungan dengan Hari Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah pada 16 Juni 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta dalam unggahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dishub menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, peniadaan ganjil genap juga berpedoman pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, seluruh kendaraan roda empat atau lebih dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap tanpa melihat angka terakhir pelat nomor kendaraan pada Selasa besok.
Meski ganjil genap ditiadakan, Dishub tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas selama berkendara.
Tonton juga video "Long Weekend, Rekayasa Lalin di Puncak Bogor Diberlakukan"
(bel/yld)









































