Pemotor Tak Ber-SIM Tewas Tertabrak Mobil, Apakah Penabrak Bisa Lolos Hukum?

Pemotor Tak Ber-SIM Tewas Tertabrak Mobil, Apakah Penabrak Bisa Lolos Hukum?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Des 2023 09:32 WIB
Gedung BPHN
Gedung BPHN (dok.bphn)
Jakarta -

Setiap pemakai kendaraan motor di jalan raya diwajibkan memiliki SIM dan membawa STNK serta memakai perlengkapan yang memadai. Namun bagaimana bila yang tidak punya SIM dan tertabrak kendaraan lain hingga tewas? Apakah si pelaku bisa lolos hukum?

Hal itu menjadi pertanyaan masyarakat. Sebab, ada asumsi si korban tidak bisa dilindungi hukum karena tidak memenuhi syarat-syarat berkendaraan yang sah. Namun bagaimana dalam pandangan kacamata hukum? Simak pertanyaannya berikut:

Selamat pagi, saya seorang ibu rumah tangga dengan 1 orang anak perempuan berusia 1 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu minggu yang lalu suami saya meninggal dunia dalam perjalanan ke tempat kerja karena ditabrak mobil dari arah berlawanan karena mobil itu menyalip kendaraan di depannya. Mobil menabrak suami saya dengan benturan yang sangat keras keras sehingga suami saya meninggal di tempat dengan kondisi mengenaskan.

Yang menjadi pertanyaan saya, suami saya belum memiliki SIM meski sudah lama lalu lalang di jalan dengan motor dan pajak motor belum diurus. Bagaimana hukumnya itu ?

ADVERTISEMENT

Apakah pelaku bisa bebas hanya karena SIM dan pajak sepeda motor saya tidak ada ?
Apakah nyawa suami saya tidak ada artinya hanya karena surat kendaraan tidak lengkap?

Mohon jawabannya karena saya sangat butuh bantuan. Bagaimana hukum melihat kejadian ini.

Terima kasih.

AHK

Saksikan Live DetikPagi:

Simak juga 'Apakah Voice-over Adalah Produk HAKI?':

[Gambas:Video 20detik]



Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.

Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Mursalim, S.H. Berikut jawabannya:

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:

Ditabrak Mobil

Terdapat fenomena yang nyata di jalan raya di mana setiap pengguna jalan baik untuk tujuan bekerja ke kantor maupun untuk tujuan yang lainnya yaitu dimana kepadatan lalu lintas tidak dapat dihindari. Untuk itu hendaknya setiap pengguna lalu lintas di samping harus berhati-hati juga wajib memahami dan mematuhi aturan lalu lintas dimanapun ia berada. Hal itu dilakukan demi keselamatan di jalan raya.

Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan. Pasal 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ("UU Lalu Lintas") berbunyi:

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan:

a. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;

b. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ketertiban dan keselamatan menjadi tujuan utama diselanggarakannya undang- undang lalu lintas. Dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas baik sengaja atau kalalaian maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU Lalu Lintas.

Pasal 1 angka 24 UU Lalu Lintas mendeskripsikan:

"Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda".

Pada prinsipnya jika terjadi kecelakaan lalu lintas apakah si korban memiliki dokumen/surat izin berkendara atau tidak, maka pelaku atau si penabrak telah dianggap melakukan pelanggaran UU Lalu Lintas dan patut mendapatkan hukum pidana lalu lintas.Penyuluh BPHN Kemenkumham

Pada prinsipnya jika terjadi kecelakaan lalu lintas apakah si korban memiliki dokumen/surat izin berkendara atau tidak, maka pelaku atau si penabrak telah dianggap melakukan pelanggaran UU Lalu Lintas dan patut mendapatkan hukum pidana lalu lintas.

Dalam UU Lalu Lintas dan Jalan Raya tidak diatur apakah korban pelanggaran lalu lintas tersebut sudah memiliki surat izin berkendara atau tidak, namun jika seseorang sedang berkendaraan kemudian ditabrak oleh kendaraan lain, maka orang yang menabrak tetap harus bertanggung jawab secara hukum. Untuk itu ada sanksi hukum.

Mengenai seseorang harus memiliki surat ijin berkendara atau tidak hal itu diatur tersendiri pada UU Lalu Lintas. Yang jelas jika terjadi tabrakan di jalan raya maka si pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal 235 UU Lalu Lintas, menyebutkan:

(1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

(2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Terkait apa yang suami anda alami pada kecelakaan lalu lintas, maka bentuk hukuman yang dapat diterapkan pada pelaku adalah tergantung pada berat ringannya luka berat yang yang dialami si korban. Yaitu sejauh mana luka berat yang dialami si korban. Jika si korban meninggal dunia maka sanksi hukum yang diterapkan tentu semakin berat. Jadi secara hukum pidana tidak dibiarkan si pelaku melenggang bebas begitu saja tanpa pertanggungjawaban hukum. Maka akan ada konsekuensi hukum baik pidana maupun meminta ganti rugi dan biaya pengobatan.

Pada KUHAP perbuatan menabrak orang lain merupakan bentuk tindak pidana yang dapat di hukum oleh pengadilan. Hal ini dapat anda baca ketentuan yaitu Pasal 236 UU Lalu Lintas, menyebutkan:

(1) Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

(2) Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.

Di samping ada pertanggungjawaban pidana, ganti rugi juga jaminan asuransi. Pasal 237 menyebutkan:

(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib mengikuti program asuransi kecelakaan sebagai wujud tanggung jawabnya atas jaminan asuransi bagi korban kecelakaan.
(2) Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan.

Saksikan Live DetikPagi:

Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah

Pasal 238 UU Lalu Lintas menyebutkan:

(1) Pemerintah menyediakan dan/atau memperbaiki pengaturan, sarana, dan Prasarana Lalu Lintas yang menjadi penyebab kecelakaan.
(2) Pemerintah menyediakan alokasi dana untuk pencegahan dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

Kemudian Pasal 239 UU Lalu Lintas menyebutkan:

(1) Pemerintah mengembangkan program asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Pemerintah membentuk perusahaan asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Korban

Pasal 240 UU Lalu Lintas menyebutkan:

Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan:
a. pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah;
b. ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan
c. santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi.

Kemudian Pasal 241 menyebutkan:

Setiap korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak memperoleh pengutamaan pertolongan pertama dan perawatan pada rumah sakit terdekat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlakuan Khusus bagi Penyandang Cacat

Pasal 242 UU Lalu Lintas menyebutkan:

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
(2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aksesibilitas; b. prioritas pelayanan; dan c. fasilitas pelayanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak,wanita hamil, dan orang sakit diatur dengan peraturan pemerintah.

Untuk mendukung Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan sistem informasi dan komunikasi yang terpadu. Salah satu peran masyarakat adalah pemantauan dan penjagaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam hal terjadi tabrakan di jalan yang menyebabkan adanya korban jiwa maka kepolisian wajib melakukan penyelidikan. Pasal 259 mengatur:

Penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh:
a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang-Undang ini.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Penabrak di Jalan Raya

Pasal 284 UU Lalu Lintas berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Pasal 310 UU Lalu Lintas menyebutkan:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.

Terima kasih.

Mursalim, S.H.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 5
(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads