Ancaman Pidana bagi Orang yang Provokasi gegara Kecelakaan Lalu Lintas

detik's Advocate

Ancaman Pidana bagi Orang yang Provokasi gegara Kecelakaan Lalu Lintas

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 07 Nov 2023 09:55 WIB
Ilustrasi fokus (bukan buat insert) Sipil Arogan Pukul Bocah SMP (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta -

Kadang kala orang lepas kendali usai terjadi kecelakaan lalu lintas. Tidak sedikit kata-kata kotor dan ajakan negatif terlontarkan. Apakah hal ini bisa dibenarkan?

Berikut pertanyaan pembaca:

Anak saya terlibat laka lantas kemudian diamankan warga. Kemudian didatangi ibunya dan tiba-tiba ada salah satu warga yang teriak nada mengancam keselamatan dengan kat-kata "Timpas, timpas saja sudah anak itu" dengan mengayunkan tangannya mengarah ke anak saya. Namun dapat dihalangi oleh warga lain yang ada di TKP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kejadian itu anak dan istri saya merasa sangat terancam keselamatannya dan trauma hingga sekarang.

Pertanyaannya akan orang yang teriak nada mengancam tersebut bisa dilaporkan dengan pasal pidana?
Mohon pencerahan.

ADVERTISEMENT

Terima kasih

W

Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi. Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Safril Nurhalimi, S.H., M.H.:

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaannya.

Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda

Bila berselisih paham dengan seseorang pastilah akan menemui orang-orang yang sengaja memanas-manasi atau istilah sekarang disebut provokator. Untuk diketahui, perbuatan menghasut ada loh sanksi pidananya. Misalnya orang itu berkata, "Sudah pukul saja, matikan saja." itu termasuk dalam penghasutan apalagi kata-kata tersebut hanya dikatakan kepada kita, tidak di tempat umum atau di depan banyak orang.

Penghasutan merupakan perbuatan yang dilarang di dalam KUHP. Menghasut adalah sebuah usaha mendorong orang lain untuk melakukan tindakan tertentu sesuai keinginan penghasut. Perbuatan penghasutan ini bisa dilakukan secara lisan maupun tulisan dan dilakukan di tempat umum.

Penghasutan ditujukan untuk melakukan tindakan pidana, melawan kekuasaan umum menggunakan kekerasan, tidak mentaati peraturan perundang-undangan dan perintah sah dalam undang- undang. Pasal 160 KUHP terdapat di dalam buku 2 KUHP pada Bab V yaitu mengenai Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. Bunyi Pasal 160 KUHP itu berbunyi:

"Barangsiapa dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang- undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak- banyaknya Rp. 4.500,-.",

Pasal 160 KUHP bisa diterapkan apabila :

1. Terdapat tindakan menghasut
2. Penghasutan dilakukan secara sengaja
3. Penghasutan dilakukan di muka umum
4. Orang yang dihasut melakukan tindakan yang melawan hukum

Untuk diketahui juga, Mahkamah Konstitusi telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil. Perubahan delik ini terdapat pada Putusan pengujian Pasal 160 KUHP. Putusan MK itu menyatakan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP sebagai konstitusional bersyarat atau conditionally constitutional dalm arti konstitusional sepanjang ditafsirkan sebagai delik materil.

Sebelumnya, KUHP menyebut Pasal 160 yang mengatur penghasutan sebagai delik formil. Artinya, perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak dari penghasutan tersebut. Dengan diubahnya penghasutan menjadi delik materil, tentu memiliki dampak yang berbeda.

Rumusan delik materil adalah seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki.

Hukuman Pelaku Pengancaman Berdasarkan Undang-Undang

Menurut KBBI, pengancaman adalah proses, cara, atau perbuatan mengancam. Adapun, yang dimaksud dengan mengancam adalah menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain.

Sebagai informasi, baik dalam KUHP lama dan UU 1/2023, tindak pidana pengancaman pembunuhan termasuk dalam kejahatan terhadap kemerdekaan orang atau perampasan kemerdekaan orang, sebagai berikut:

Pasal 336 KUHP
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang- terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.

2. Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun. Dengan memperhatikan rumusan Pasal 336 ayat (1) KUHP, unsur-unsur pasal tersebut adalah:
1. barang siapa;
2. mengancam dengan kekerasan di muka umum dengan memakai kekuatan bersama-sama kepada orang atau barang;
3. dengan sesuatu kejahatan yang mendatangkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang;
4. dengan memaksa atau dengan perbuatan yang melanggar kesopanan (perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan);
5. dengan suatu kejahatan terhadap jiwa orang;
6. dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.

Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi

Menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia ("PP 23/2017"), dalam hal Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi.

Adapun daerah hukum kepolisian meliputi:
a. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi;
c. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota;
d. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Safril Nurhalimi, S.H., M.H.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 3
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads