Apakah Uang Tali Asih Menghapus Delik Pidana Kasus Kecelakaan?

detik's Advocate

Apakah Uang Tali Asih Menghapus Delik Pidana Kasus Kecelakaan?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 04 Agu 2022 09:36 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Kecelakaan terjadi setiap hari di jalanan, baik kecelakaan ringan maupun berat. Lalu apakah uang tali asih pelaku ke korban menghapus delik pidananya?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Yaitu:

Pagi detik's Advocate

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adik saya ditabrak sepeda motor dua bulan lalu dan kini kakinya pincang. Si penabrak sudah memberikan tali asih sejumlah uang untuk pengobatan.

Pertanyaannya, apakah uang tali asih itu menggugurkan delik pidananya?

ADVERTISEMENT

Terima kasih

Pembaca detik's Advocate juga bisa menanyakan hal serupa yang dikirim ke e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com

JAWABAN:

Terima kasih atas pertanyaannya. Berikut jawaban singkat atas permasalahan Anda.

Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 UU LLAJ yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pengemudi juga wajib memberikan bantuan biaya pengobatan untuk korban cedera serta bantuan biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 235 UU LLAJ.

Setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas juga memiliki tanggung jawab antara lain wajib:

a. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Polri terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Apakah Bantuan Menggugurkan Pidana?

Tidak. Pemberian bantuan biaya ini tidak menghapus tuntutan pidana kepada pengemudi tersebut. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 230 UU LLAJ yang berbunyi:

Perkara kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu sesuai dalam Putusan MA Nomor 1187 K/Pid.2022 dan Putusan MA Nomor 2174 K/Pid/2009. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan terdakwa tetap dikenakan hukuman walaupun telah ada perdamaian dan terdakwa sendiri juga mengalami luka (retak tulang tangan kiri dan tak sadarkan diri) dalam kecelakaan tersebut.

Apakah Ada Kedaluwarsa Kasus?

Kedaluwarsa pidana diatur untuk mengajukan pengaduan, penuntutan, menjalankan pidana dan upaya hukum lainnya, tetapi tidak diatur kedaluwarsa untuk menindaklanjuti laporan.

Pasal 74KUHP:

Masa daluwarsa mengajukan pengaduan ke kepolisian adalah:
a. 6 (enam) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, bila ia berada di Indonesia;
b. 9 (sembilan) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan itu dilakukan, bila ia berada di luar negeri.

Karena itu, bila kejadian itu dua bulan lalu, belum kedaluwarsa.

Terima kasih

Salam

Tim Pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads