Penumpang Taksi Online Tewas Saat Kecelakaan, Si Sopir Kok Belum Diadili?

detik's Advocate

Penumpang Taksi Online Tewas Saat Kecelakaan, Si Sopir Kok Belum Diadili?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 12 Sep 2023 16:53 WIB
Ilustrasi Kecelakaan Lalu lintas
Ilustrasi (Getty Images/simonkr)
Jakarta -

Taksi online mempunyai kemudahan karena pemesanan lewat aplikasi berjalan lebih cepat. Tapi bagaimana tanggung jawab antara sopir, perusahaan dan dengan penumpang?

Berikut pertanyaan lengkap pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Assalamualaikum detik's Advocates

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkenalkan saya Mr Y dari Jawa Timur.
Mohon petunjuk langkah hukum atas kasus kecelakaan Kakak Kami.

Tanggal 23 Februari 2023 estimasi jam 03.00 telah terjadi kecelakaan. Kakak saya sebut Mr AW dan seorang driver sebut Mr SN terlibat kecelakaan (menabrak truk parkir) mengakibatkan kakak Mr AW meninggal dunia di tempat (bangku depan penumpang), dan driver Mr SN kondisi selamat hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

Setahu saya kasus kecelakaan adalah delik biasa, yang mana proses hukum berjalan.

Sampai berita ini kami tulis, Mr SN driver tersebut hanya wajib lapor ke kantor polisi setempat dan kami konfirmasi masih menunggu proses sidang.

Apa yang harus kami tempuh jalur hukum mengingat sudah berbulan-bulan sejak kasus kecelakaan tersebut terjadi? Kami hanya harap keadilan tercipta di tengah rasa duka keluarga kami.

Terima kasih

Lihat juga Video 'Sopir Istri Gubernur NTB Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut':

[Gambas:Video 20detik]



Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Hadiansyah Saputra, S.H.. Simak penjelasan lengkapnya di halaman selanjutnya:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Mr. Y dari Jawa Timur.

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan dan kami turut berduka cita atas meninggalnya kakak bapak, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan.

Perkenankanlah kami untuk memberikan pendapat hukum kami sehubungan dengan peristiwa hukum yang bapak sampaikan di atas, sebagai berikut:

Mengacu pada deskripsi yang bapak sampaikan, meskipun kurang detail namun untuk mempermudah analisa kami mencoba mengkonstruksi secara singkat peristiwa hukum yang terjadi tersebut, sebagai berikut:

1) Pada tanggal 23 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 telah terjadi suatu peristiwa hukum berupa Kecelakaan Lalu Lintas atas kendaraan bermotor roda 4 (mobil) yang dikemudikan oleh Mr. SN (pengemudi) dan ditumpangi oleh Mr. AW (penumpang) yang duduk pada kursi depan sebelah kiri;
2) Mobil yang dikemudikan oleh Mr. SN dan ditumpangi oleh Mr. AW tersebut menabrak Truk yang sedang terparkir sehingga mengakibatkan Mr. AW meninggal dunia di tempat kejadian;
3) Mr. SN selaku pengemudi kendaraan tersebut sampai dengan saat ini dikenakan wajib lapor ke Kantor Polisi setempat;
4) Peristiwa hukum kecelakaan tersebut saat ini sedang menunggu proses sidang.

Berangkat dari konstruksi peristiwa hukum tersebut di atas kami menarik asumsi sebagai berikut:

Peristiwa hukum berupa Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana tersebut di atas telah ditangani oleh pihak Kepolisian setempat, dan dengan dikenakannya wajib lapor kepada Mr. SN selaku pengemudi dan saat ini sedang menunggu persidangan maka dapat disimpulkan bahwa pihak Kepolisian telah melakukan tindakan "Penyidikan" terhadap dugaan tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia (dalam hal ini Mr. AW) tersebut dan demikian pula pihak Penuntut Umum telah melakukan tindakan "Penuntutan" dan tinggal menunggu penjadwalan persidangan oleh pengadilan negeri setempat.

"Penyidikan" adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP / UU No.8 Tahun 1981). Sedangkan yang dimaksud dengan "Penuntutan" adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenanag dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan (Pasal 1 angka 7 KUHAP / UU No.8 Tahun 1981)

Jika benar demikian, maka kuat dugaan atas peristiwa hukum Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan Mr. AW meninggal dunia tersebut, Mr. SN telah ditetapkan sebagai "Tersangka"nya dan demikian pula telah ditentukan dugaan Pasal yang dilanggar sebagai tindak pidananya, sebagai contoh bisa saja dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Pasal 359 KUHP yang berbunyi:

"(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Pasal 359 KUHP:

"barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Kemudian mengenai pertanyaan bapak tentang jalur/langkah hukum apa yang bisa bapak tempuh mengingat perkara ini sudah berbulan-bulan namun belum terselesaikan, menurut pendapat kami dengan mengacu pada deskripsi di atas saat ini tidak ada langkah hukum yang spesifik yang dapat bapak tempuh karena kami melihat bahwa pihak berwenang (dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan) telah menangani tindak pidana lalu lintas tersebut, maka yang dapat kami sarankan adalah agar bapak mempercayakan permasalahan ini kepada pihak yang berwenang dan kepada pengadilan yang akan menyidangkan dan melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana tersebut. Namun tentu saja sebagai bagian dari transparansi, bapak selaku keluarga berhak untuk memonitor, bertanya dan berkoordinasi serta mendapatkan informasi terhadap perkembangan perkara tersebut, mengingat berdasarkan informasi bapak di atas bahwa perkara ini sedang menunggu persidangan maka kami sarankan agar bapak berkoordinasi dengan Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut untuk mengetahui sejauh mana perkembangan perkara dimaksud.

Apabila ternyata dari informasi yang bapak peroleh bapak menduga adanya ketidaksesuaian dalam penanganan perkara tersebut maka bapak baru dapat melakukan langkah hukum baik dengan melaporkan perihal ketidaksesuaian tersebut kepada instansi yang berwenang bahkan sampai dengan mengajukan praperadilan (tergantung pada ketidaksesuaian apa yang terjadi).

Demikian jawaban dan pendapat kami, semoga dapat membantu permasalahan bapak.

Terima kasih

Hadiansyah Saputra, S.H.

Advokat dari kantor hukum HADIANSYAH SAPUTRA & REKAN
Kota Tangerang


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

detik's advocate

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat

Halaman 2 dari 3
(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads