Bareskrim Polri menahan mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah. Gibran dilaporkan atas dugaan menggelapkan investasi senilai Rp 15 miliar.
Tak cuma Gibran, Bareskrim Polri juga menahan dua orang lainnya. Keduanya yakni Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, Angga Hardian Raditya, dan Andri Yadi," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Selasa (5/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helfi menegaskan penahanan ketiganya berkaitan dengan kasus eFishery. Helfi menyebut ketiga tersangka telah ditahan sejak Kamis, 31 Juli 2025.
"Dalam perkara eFishery," imbuhnya.
Penipuan dan Penggelapan Investasi Rp 15 M
Lebih lanjut, Helfi menjelaskan alasan penahanan terhadap Gibran dan dua orang lainnya. Ia menyebut mereka melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada eFishery.
"Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark up investasi tersebut," kata Helfi.
Halfi menyebut laporan terhadap Gibran dkk dilayangkan oleh internal pihak eFishery. Namun dia tak menjelaskan lebih jauh perihal pelaporan itu.
Adapun terkait jumlah dana yang digelapkan mencapai Rp 15 miliar. Terkait itu, Helfi menyebut pihaknya akan melakukan audit terhadap laporan keuangan hingga penggunaan dana kala Gibran menjabat.
Proses audit, lanjut Helfi, tentu akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Untuk yang awal yang sudah bisa kita buktikan Rp 15 miliar. Karena masih proses semua, masih proses pendalaman," tutur Helfi.
"Kita sedang lakukan audit juga terhadap laporan keuangannya dan penggunaan uang itu sendiri. Mudah-mudahan bisa berkembang nanti, selanjutnya akan kita informasikan," pungkas Helfi.
Saksikan Live DetikPagi :