Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjelaskan perkembangan pengusutan dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK akan menggelar pemeriksaan pendahuluan siang ini.
"Kita lanjutkan pemeriksaan pendahuluan, kemungkinan besar siang ini," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
Haris mengatakan pemeriksaan pendahuluan merupakan prosedur standar yang dilakukan Dewas KPK saat menangani dugaan pelanggaran etik. Dia mengatakan Dewas akan menentukan lanjut tidaknya dugaan pelanggaran etik ke tahap persidangan lewat pemeriksaan pendahuluan.
"Pemeriksaan pendahuluan sesuai SOP (standard operating procedure) Dewas itu akan memutuskan apakah dilanjutkan ke sidang etik atau tidak," ujarnya.
Firli sebelumnya telah diperiksa oleh Dewas KPK pada Senin (20/11). Dia menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Sejauh ini 30 saksi telah diperiksa Dewas KPK terkait pertemuan Firli dengan SYL dan dugaan ketidakpatuhan LHKPN.
Saat ini Firli telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK usai ditetapkan tersangka kasus pemerasan kepada SYL. Surat pemberhentian sementara Firli ditandatangani Jokowi sejak Jumat (28/11).
Simak Video 'Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK':
(whn/haf)