Desakan Segera Ditahan bagi Firli Bahuri yang Segera Diperiksa Lagi

Desakan Segera Ditahan bagi Firli Bahuri yang Segera Diperiksa Lagi

Adrial akbar, Kadek Melda Luxiana, Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 05 Des 2023 08:33 WIB
Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan selama 10 jam soal kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasil Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023). Firli keluar dengan melambaikan tangannya.
Firli Bahuri usai diperiksa setelah statusnya menjadi tersangka pemerasan terhadap SYL. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Muncul desakan agar tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri, ditahan. Ketua KPK nonaktif itu pun akan segera diperiksa lagi.

Salah satu pihak yang meminta Firli ditahan adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI menilai Firli tak kooperatif selama proses penyelidikan.

"Saya mendesak dilakukan penahanan karena tidak kooperatif selama ini dipanggil sering mangkir dan ditunda-tunda, itu salah satu alasan subjektif penahanan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Sabtu (2/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MAKI khawatir Firli kabur. Dia mengatakan bisa saja Firli pergi ke luar negeri melalui jalur tikus.

"Kedua, akan melarikan diri. Berpotensi aja melarikan diri meskipun sudah dicekal misalnya lewat jalur tikus dan sebagainya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Boyamin juga khawatir Firli mempengaruhi saksi jika belum ditahan. Penahanan dinilai bisa memperlancar proses hukum yang tengah berjalan.

"Ya mempengaruhi saksi atau merusak barang bukti. Kalau di luar itu kan masih memungkinkan mempengaruhi saksi-saksi. Tapi yang utama untuk menjadikan ini lancar karena sebelumnya tidak kooperatif, maka penahanan diperlukan supaya proses berikutnya lancar. Selain itu, ancaman hukuman di atas lima tahun," imbuhnya.

Firli Dipanggil Besok

Polda Metro Jaya telah memanggil kembali Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri pada besok, Rabu (6/12).

"Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo, yang di-schedule-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri gedung Bareskrim Polri lantai 6," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (4/12/2023).

Dia belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan ke Firli dalam pemeriksaan yang akan datang. Pemeriksaan itu akan jadi yang kedua setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka.

Firli sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat (1/12). Trunoyudo mengatakan surat panggilan sudah dikirimkan ke Firli pada Minggu (3/12).

Firli sebelumnya membuat pernyataan setelah diperiksa pada Jumat (1/2) lalu. Dia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang dilakukan kepolisian.

"Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum," ucapnya.

Selanjutnya: Jawaban Kapolri soal penahanan Firli.

Simak Video 'Firli Bahuri Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Rabu Besok':

[Gambas:Video 20detik]



Jawaban Kapolri soal Penahanan Firli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbicara soal Firli Bahuri yang belum ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Dia mengatakan penyidik memiliki alasan terkait hal itu.

"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif. Namun demikian, sepanjang itu masih dimaknai, bisa ditoleransi," ujar Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Sigit mengatakan penyidik fokus untuk menuntaskan kasus tersebut. Dia mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Firli Bahuri akan terus diproses.

"Mungkin saya kira semuanya tetap berproses dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," ucapnya.

Firli sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin oleh SYL. Firli juga telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.

Halaman 2 dari 2
(aik/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads