Pencipta Soundtrack 'Keluarga Cemara' Minta Keadilan ke MK

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 17 Nov 2023 11:17 WIB
Penulis lagu 'Harta Berharga' Hari Tjahjono di sidang MK (dok.mk)
Jakarta -

Pencipta soundtrack 'Keluarga Cemara' meminta keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian juga pencipta lagu 'Tak Ada Logika' yang dipopulerkan Agnes Mo. Sebab, karyanya kini banyak dibajak di platform digital dan tidak dilindungi oleh UU Hak Cipta.

"Nama saya Yudis Dwikorana. Saya musisi, pencipta lagu, arranger musik. Saya telah bekerja di dunia musik ini kurang-lebih 30 tahun. Sekadar info, tahun '90-an saya membuat lagu buat Iwa K, Chrisye, Ruth Sahanaya, Memes, dan lain-lain. Rinciannya mungkin ada di sini, misalnya ada lagu 'Kutelah Jatuh Cinta' (Agnes Monica), 'Tak Ada Logika' (Agnes Monica), 'Bebas" (Iwa K), 'Kuingin Kembali', 'Malam Indah' (Iwa K), dan lain-lain," kata Yudis Dikorona sebagaimana tertuang dalam risalah sidang MK yang dilansir website MK, Jumat (17/11/2023).

Saat era kaset dan CD, royalti yang didapatkan Yudis Dwikora dinilai cukup. Namun seiring tumbuhnya dunia digital, ternyata tidak sebanding dengan perlindungan hak cipta bagi pelaku industri musik. Yudis Dwikora mencontohkan mulai dari Mei 2020 sampai dengan 2021, ia hanya mendapatkan Rp 927.792,00 untuk jumlah views YouTube sebanyak 2.868.993. Jumlah itu tidak sebanding saat era kaset/CD.

"Di YouTube dengan jumlah views 2 juta sekian, kita cuma dapet Rp 900.000,00 dan itu tahun 2021," ungkap Yudis.

Yudis berharap MK bisa memberikan keadilan kepada pelaku industri musik Indonesia. Khususnya dengan maraknya digital service platform (platform layanan digital) yang dipakai oleh user generated content (UGC).

"Saya memohon kepada Bapak-Bapak Sidang Yang Terhormat Yang Dimuliakan bisa membuat sebuah aturan atau memberi jalan untuk sebuah aturan agar kami sebagai pencipta, teman-teman yang lain pun sebagai pencipta mendapatkan haknya pula secara adil, dalam hal ini bukan hanya hak ekonomi, tapi juga buat saya juga ada hak moral, misalnya minta izin itu juga penting buat saya," ungkap Yudis.

Hal serupa juga disampaikan penulis skenario 'Si Doel Anak Sekolahan', Hari Tjahjono. Di mana Hari juga menulis lagu 'Harta Berharga' bersama Arswendo. Lagu itu dipakai untuk soundtrack sinetron dan film Keluarg Cemara. Hari menilai pembajakan di platform digital sudah sangat tidak bisa ditolerir.

"Saya sebagai pihak yang dirugikan, tidak mendapat jalan lain. Walaupun konten-konten tersebut sudah di-copy-paste, dan di-download, serta diedarkan di medsos lainnya. Tidak ada pertanggungjawaban sama sekali dari pihak platform digital yang pertama kali memberikan ruang untuk mengunggah konten tersebut sebagai konsumsi publik," ucap Hari.

Hari dan Arswendo menciptakan lirik lagu itu pada 1997 dan menjadi lagu wajib bagi anak-anak TK dan ibu-ibu PKK di seluruh Indonesia. Dengan munculnya era platform digital, karyanya sangat mudah dibajak dengan berbagai variasi.

"'Apa yang diharapkan?' Ya, pastilah perbaikan undang-undang dan lain sebagainya. Saya sebagai jurnalis, menulis, selalu menulis, baik melalui media sosial maupun melalui media," ucap Hari.

Sebagaimana diketahui, Aquarius Musikindo menggugat UU Hak Cipta ke MK. Mereka menggugat UU 28/2014 tentang Hak Cipta karena tidak bisa menjerat digital service platform (platform layanan digital) yang dipakai oleh user generated content (UGC). Mereka menggugat Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta. Pasal 10 itu berbunyi:

Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.

Sedangkan Pasal 114 menyatakan:

Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Aquarius meminta MK memberikan penafsiran lebih luas terhadap Pasal 10 menjadi:

Pengelolaan tempat perdagangan dan/atau platform layanan digital berbasis user generated content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan dan/atau layanan digital yang dikelolanya.

"Dengan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar," demikian isi gugatan pemohon

Lihat juga Video 'Ipay Serahkan Bukti Lagi Berupa Kontrak-Demo Lagu 'Cinderella' ke Penyidik':






(asp/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork