Jakarta - Kinerja Mahkamah Konstitusi sepanjang 2025 mencatat peningkatan signifikan, baik dari jumlah perkara yang ditangani maupun kecepatan putusan.
Foto
Sepanjang 2025, MK Tangani Rekor 701 Perkara
Sidang pleno penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 sekaligus pembukaan Masa Persidangan Tahun 2026 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Laporan tahunan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, didampingi para hakim konstitusi dan jajaran pimpinan MK.
Dalam laporannya, MK mencatat telah menangani sebanyak 701 perkara atau permohonan sepanjang tahun 2025, yang terdiri dari perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), serta Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Jumlah ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah MK.
Sepanjang 2025, MK juga menggelar total 2.163 persidangan untuk tiga kewenangan, yakni 1.093 sidang PUU, 2 sidang SKLN, serta 1.068 sidang PHPU kepala daerah.
Selain itu, MK mencatat peningkatan kinerja dalam penyelesaian perkara. Dari 263 putusan yang dihasilkan, rata-rata waktu penyelesaian perkara mencapai 69 hari kerja, lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya yang rata-rata 71 hari kerja.
Sidang pleno ini turut dihadiri sejumlah pejabat kementerian, lembaga negara, serta perwakilan pejabat dari luar negeri, menandai komitmen MK dalam menjaga konstitusionalitas dan supremasi hukum di Indonesia











































