Bagaimana Cara Membatalkan Surat Kuasa yang Sudah Tercatat di Notaris?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 06 Nov 2023 09:45 WIB
Ilustrasi (Gabrielle Henderson/ Unsplash)
Jakarta -

Untuk memudahkan tindakan hukum, acapkali orang memberikan kuasa kepada orang lain yang dipercayainya. Namun bagaimana bila si pemberi kuasa hendak mencabut surat kuasa itu? Apakah boleh?

Berikut pertanyaan masyarakat:

Pada tahun 2021 saat saya belum menikah, saya ada membuat surat kuasa jual kepada pihak B, dan pihak B mengenalkan notaris kenalan dia. Setelah dibuat surat kuasa jual rumah saya, pihak notaris tidak memberikan salinan ke saya sama sekali. Sehingga beberapa waktu kemudian saat saya meminta salinan perjanjian tersebut pihak notaris menjawab tidak mempunyai salinan perjanjian tersebut dan saya juga kesulitan menghubungi pihak B.

Setelah berjalannya waktu ternyata pihan B tidak berhasil menjual rumah saya sehingga saya ingin membatalkan surat kuasa jual tersebut karena dinilai sangat merugikan saya. Tetapi di luar dugaan pihak B mempersulit bahkan sampai dengan alasan yang tidak masuk akal meminta kompesasi yang saya tidak mampu bayar tentunya.

Yang ingin saya tanyakan pak, apakah memang pihak notaris tidak bisa memberikan salinan surat kuasa itu benar? Sedangkan saya sendiri tidak terlalu paham isi surat tersebut (banyak pendapat mengatakan saya dijebak). Dan solusi bagaimanakah untuk membatalkan surat kuasa jual tersebut (posisi sekarang sudah menikah).

Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih

Lisa

Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.

Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Azhari, S.H., M.H.

Terima kasih saudara telah mengajukan pertanyaan kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional. Atas pertanyaan saudara kami mencoba memberikan tanggapan sebagai berikut:

Merujuk pada Pasal 1792 KUHPerdata:

"Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa".

Pemberian kuasa berdasarkan Pasal 1793 KUHPerdata, dapat dibuat dengan suatu akta umum, suatu surat di bawah tangan, sepucuk surat atau pun dengan lisan dan secara diam-diam.

Pemberian kuasa diberikan secara sukarela dan tanpa paksaan. Pemberi kuasa dengan bebas dan merdeka dapat memberikan kuasa kepada siapa pun untuk mewakili kepentingannya yang ia yakini dapat menjalankan kuasa yang ia berikan. Dalam pemberian kuasa terdapat hak dan kewajiban dari masing-masing pihak baik dari Pemberi Kuasa maupun dari Penerima Kuasa.

Dalam pemberian kuasa dapat terjadi secara cuma-cuma maupun disepakati biaya jasa yang akan diterima Penerima Kuasa. Dalam menjalankan kuasa, Penerima kuasa dilarang melampaui batas kuasa yang diberikan oleh Pemberi Kuasa. Apabila hal ini dilanggar dan mengakibatkan kerugian bagi Pemberi Kuasa maka, Penerima Kuasa patut mempertanggungjawabkannya dan Pemberi Kuasa juga dapat melakukan langkah awal dengan melakukan pencabutan surat kuasa.

Klien yang terhormat,

Berakhirnya Pemberian Kuasa diatur dalam Pasal 1813 KUHPerdata. Di dalam pasal tersebut pemberian kuasa berakhir apabila:

1. Penarikan kembali dari Pemberi Kuasa
2. Atas permintaan dari Penerima Kuasa
3. Salah satu pihak meninggal dunia
4. Salah satu pihak dalam pengampuan atau pailit
5. Karena perkawinan perempuan si Pemberi atau Si Penerima Kuasa Berdasarkan ketentuan di atas, maka Pemberi Kuasa dapat mencabut kuasanya dari Penerima Kuasa.

Untuk cara pencabutannya, dapat secara tertulis maupun lisan dan waktunya bisa kapan saja. Namun sangat disarankan pencabutan kuasa dapat dilakukan dengan surat. Hal ini penting untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan di kemudian hari yang dapat merugikan Pemberi Kuasa. Sehingga surat pencabutan dapat dijadikan bukti surat.

Akibat hukum berakhirnya pemberian kuasa tersebut maka Penerima Kuasa tidak memiliki kuasa atas nama Pemberi Kuasa. Begitupun sebaliknya, Pemberi Kuasa juga tidak dapat meminta Penerima Kuasa untuk menjalankan lagi kepentingan atas namanya.

Terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak harus segera diselesaikan misalkan terdapat pengembalian dokumen-dokumen atau pembiayaan sesuai yang diperjanjikan (apabila ada).

Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat

Azhari, S.H., M.H.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham,




(asp/asp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork