Hotman Tanya Ahli di Praperadilan Nadiem: Sehebat Apa Saudara?

Hotman Tanya Ahli di Praperadilan Nadiem: Sehebat Apa Saudara?

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 07 Okt 2025 14:55 WIB
Sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel (Mulia/detikcom)
Sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Tim hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menghadirkan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, dalam sidang praperadilan. Hotman menanyakan kehebatan Huda dalam sidang tersebut.

"Saudara Ahli, setiap ada perkara korupsi, ahli selalu ada. Sehebat apa sih ahli ini, ada berapa ribu sudah kasus, kamu sebagai ahli?" tanya kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

"Cukup banyak," jawab Huda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotman meminta Huda menceritakan kasus besar saat Huda bersaksi dalam sidang praperadilan kasus tersebut. Hotman mengaku ingin mengetahui reputasi Huda.

ADVERTISEMENT

"Bisa diceritakan, kasus-kasus besar seperti, saya ingat Budi Gunawan mantan Menko waktu itu dia sebagai BIN, siapa lagi orang terkenal yang Anda bebaskan berkat kesaksian Anda? Mungkin nggak seterkenal Hotman kali ya. Ada berapa lagi? Coba sebutkan nama-nama. Pengen tahu reputasi ahli ini," ujar Hotman.

Huda lalu memberikan penjelasan. Dia menyebut kasus yang menjerat mantan Wakapolri Budi Gunawan, mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo, hingga mantan direktur BUMN Dahlan Iskan.

"Ya, Hadi Purnomo, misalnya," ujar Huda.

"Hadi Purnomo, mantan Dirjen Pajak, bebas juga karena kesaksian Anda? Budi Gunawan, itu di pengadilan sini?" tanya Hotman.

"Iya," jawab Huda.

"Siapa lagi?" tanya Hotman.

"Dahlan Iskan," jawab Huda.

"Dahlan Iskan. Pantas Anda pakai BMW sekarang ya," timpal Hotman.

Hotman juga menyinggung kehadiran Huda sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI. Huda mengaku sudah tak ingat detail pernah memberikan keterangan di kasus apa saja.

"Kemarin pun seharian, kita ketemu di PN Pusat juga Anda sebagai ahli untuk impor gula?" tanya Hotman.

"Betul," jawab Huda.

"Hari sebelumnya juga ada sebagai ahli?" tanya Hotman.

"Betul," jawab Huda.

"Tiap hari?" tanya Hotman.

"Tidak tiap hari," jawab Huda.

"Berarti ada saking banyaknya sudah tidak ingat lagi?" timpal Hotman.

"Tidak diingat lagi berapa jumlahnya," jawab Huda.

"Oke. Sebagai pengantar aja, Majelis," ujar Hotman.

Sebelumnya, Nadiem meminta hakim membatalkan status tersangkanya di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem memberikan sejumlah alasan dalam sidang praperadilan.

Sidang perdana gugatan praperadilan Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung RI diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Persidangan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10).

Kuasa hukum Nadiem mengatakan kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop tersebut. Dia mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyebutkan nama penetapan tersangka Nadiem dikeluarkan pada hari yang sama dengan penahanan Nadiem, yakni pada Kamis (4/9).

"Bahwa sejak diterbitkannya sprindik tanpa menyebutkan identitas tersangka pada tanggal 20 Mei 2025, termohon ternyata baru menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025 sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kemudian, pada hari yang sama dengan penetapan tersangka terhadap pemohon, termohon melakukan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim," tambahnya.

Simak juga Video Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong: Ia Tak Pernah Terima Uang
Halaman 2 dari 2
(mib/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads