detik's Advocate: Solusi Hukum Bila Terlilit Puluhan Utang Pinjol

detik's Advocate

detik's Advocate: Solusi Hukum Bila Terlilit Puluhan Utang Pinjol

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 26 Okt 2023 09:27 WIB
Ilustrasi utang pinjaman online
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/Doucefleur)
Jakarta -

Kemudahan meminjam uang dengan aplikasi pinjaman online (pinjol) acapkali membuat orang terjerumus dalam lingkaran setan. Lalu apa solusinya secara hukum?

Berikut pertanyaan pembaca tersebut:

Saya ada melakukan banyak pinjaman online. Namun saya tidak mampu membayarkan dan kondisi finansial keluarga pun sedang kacau sehingga tidak dapat membantu. Tolong beri saran apa yang harus saya lakukan saat menghadapi kolektor yang menagih?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena saat menagih mereka meminta tanggal pembayaran cicilan yang pasti, namun saya tidak bisa berjanji meskipun hanya untuk cicilan saja karana takut ternyata memang belum bisa membayarkan pada tanggal yang saya janjikan.

Yuni

ADVERTISEMENT

Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi. Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Masan Nurpian, S.H., M.H. Berikut penjelasannya:

Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudara sampaikan, tentang pinjaman online yang di mana saudara tidak membayarnya. Yang mana kita ketahui bahwasanya utang itu wajib dibayar baik itu pinjaman online maupun pinjaman non online.

Pinjaman online merupakan bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara dalam jaringan (daring), dengan adanya pinjaman online membuat proses peminjaman menjadi lebih praktis dan cepat serta tidak memerlukan usaha banyak.

Pinjam Meminjam

Pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula

Utang

Utang atau pinjaman adalah tanggungan wajib yang harus dibayar karena adanya transaksi pembelian suatu barang atau jasa secara kredit, dan harus dibayar dalam jangka waktu tertentu. Pada prinsipnya masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dalam pelaksanaan perjanjian utang piutang mengandung resiko bahwa adanya kemungkinan terjadinya wanprestasi. Kasus wanprestasi yang dilakukan debitor dalam perjanjian utang piutang membawa masalah baru manakala kreditor yang merasa dirugikan melaporkan debitor kepada pihak kepolisian karena ketidakmampuannya membayar utang.

Debitor harus mendapatkan perlindungan hukum dari ancaman pidana karena masalah perjanjian merupakan masalah hukum perdata yang jika terjadi permasalahan harus diselesaikan dengan jalur perdata pula. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:

"2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang."

Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain:

Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan:
"Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata."

Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan:
"Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan."

Pada intinya secara hukum, seseorang yang telah meminjam pinjaman online memiliki kewajiban hukum untuk membayar pinjaman tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati, termasuk tenggat waktu pembayaran. Dan ini merupakan kontrak hukum antara peminjam dan pemberi pinjaman.

Oleh itu kami menyarankan kepada anda untuk melakukan negosiasi atau melakukan perjanjian tertentu antara debitur dan kreditur untuk penyelesaian utang-piutang tersebut, agar tercapainya win-win solution.

Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Dan bila Anda butuh advokasi, dapat mengajukan ke lembaga bantuan hukum yang terakreditasi terdekat.

Terimakasih.

Masan Nurpian, S.H., M.H.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham.

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak Video: OJK Bongkar 288 Pinjol Ilegal Terbaru

[Gambas:Video 20detik]




(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads