detik's Advocate

Pewaris Tak Punya Suami/Istri dan Anak, Harta Waris Jatuh ke Siapa?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 11 Okt 2023 08:49 WIB
Pengacara Achmad Zulfikar Fauzi (dok.ist)
Jakarta -

Hubungan darah dan semenda menjadi salah syarat lahirnya hubungan warisan. Namun bagaimana bila pewaris tidak memiliki suami/istri dan tidak punya keturunan? Kepada siapa hartanya jatuh?

Berikut pertanyaan lengkap pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Assalamualaikum mohon pencerahannya pak/bu.

Jika saudara seayah dan seibu meninggal dunia tidak punya keturunan atau suami, lalu punya peninggalan yang bisa diwariskan. Contohnya : Tanah sawah dan buku rekening bank dan lain lain,pertanyaannya adalah siapakah yang berhak atas warisan itu?

Nb:
Saudara si mayit ada yang masih hidup 2 orang, dan 2 orang lainnya meninggalnya sebelum saudara si mayit dan ada keponakan anaknya dari dua orang yang meninggal.

Tolong dijelaskan menurut ilmu Islam.

Terimakasih

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,


Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Terimakasih atas pertanyaan yang saudara Tanyakan dan saudara ajukan ke redaksi detik's Advocate.

Pada pertanyaan awal saudara menjelaskan mengenai si pewaris (si meninggal dan memiliki harta peninggalan) tidak memiliki keturunan dan suami sedangkan di paragraf selanjutnya saudara menjelaskan bahwa si pewaris memiliki anak oleh karena pertanyaan tersebut terlebih dahulu kita akan menjelaskan mengenai apa itu waris menurut hukum Islam dan siapa saja Ahli waris.

Dalam hal penentuan ahli waris mengacu pada Ketentuan Pasal 171 huruf c jo. Pasal 174 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 171 huruf c KHI

"Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.";


Pasal 174 KHI

1) "Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
A) Menurut hubungan darah:
▪ Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek;
▪ Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek;
B) Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda;
2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.".

Dari penjelasan di atas Kelompok Ahli Waris, Dari banyaknya anggota keluarga yang berpotensi menjadi ahli waris, islam mengelompokkan ahli waris ke dalam tiga kelompok, yaitu:

1. Zawil Furudh
Zawil Furudh adalah kelompok ahli waris yang menerima bagian tertentu yang sudah ditentukan oleh hadits dan Al-Quran. Yang berhak menjadi ahli waris adalah golongan laki-laki dan perempuan. Ilmu Faraidh atau ilmu warisan membagi harta ke dalam 6 bagian, yaitu ½, ¼, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6.

2. Ashabah
ashabah yaitu kelompok ahli waris yang besar atau kecilnya bagian harta belum dipastikan dan disepakati oleh ashabul furud di kelompok zawil furudh dan zawil arham. Dengan kata lain, ashabah adalah kelompok ahli waris menerima sisa harta setelah dibagikan pada kelompok zawil furudh.

3. Zawil Arham
Zawil arham adalah kelompok ahli waris yang tidak menerima bagiannya, kecuali tidak ada zawil furudh dan ashabah. Kelompok ini dinilai berdasarkan kedekatan kekerabatan, contoh cucu perempuan dari anak perempuan atau kakek dari garis ibu.

Apabila di dalam pembagian terdapat persengketaan atau suatu permohonan penetapan ahli waris, maka kami menyarankan agar akan mengajukan permohonan penetapan /gugatan waris. Gugatan permohonan penetapan ahli waris dapat diajukan ke Pengadilan Agama telah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama menjelaskan bahwa:

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris.

Mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama terkait waris terdapat pada penjelasan ketentuan Pasal 49 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama yaitu:

"Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris."

Mendasarkan pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama di atas dan dilanjutkan dengan peraturan pelaksananya yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Agama MA sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan (nomor rumusan kamar: AGAMA/10/SEMA 7 2012) dirumuskan bahwa:

"Agama pewaris menentukan pengadilan yang berwenang. Pewaris yang beragama Islam sengketa kewarisannya menjadi kewenangan peradilan agama, sedangkan pewaris yang beragama selain Islam ke peradilan umum."

Jadi dapat kami simpulkan bahwa terdapat macam ahli waris menurut hukum Islam dan dalam hal penyelesaian dapat melalui pengadilan agama maupun kesepakatan Ahli waris secara adil menurut hukum Islam.

Demikian semoga bermanfaat. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Salam

R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H.
Associates di Ongko Purba and Partner


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

s advocate" title="detik's advocate" class="p_img_zoomin" />

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Tonton juga Video: Jadi Warisan Dunia, Sumbu Filosofi Yogyakarta Bakal Dilakukan Penataan






(asp/asp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork