Aceh - Mahkamah Syar'yiah menjatuhkan hukuman kepada 10 warga yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum Jinayat Qanun Syariat. Mereka dicambuk 10-100 kali.
Foto
Begini Eksekusi Hukum Cambuk untuk Pelanggar Syariat Islam di Aceh
Kamis, 17 Apr 2025 16:30 WIB

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam (kiri) menahan sakit saat dicambuk algojo di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (16/4/2025).
Mahkamah Syar'yiah menjatuhkan hukuman kepada sepuluh warga yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum Jinayat Qanun Syariat tentang Khalwat (zina) dan Maisir (judi).
Mereka dihukum 10-100 kali cambuk.