Lawan Dakwaan Jaksa, Pengacara Lukas Enembe Singgung Kasus Harun Masiku

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 04 Okt 2023 12:23 WIB
Foto: Pembacaan eksepsi terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe, Roy Rening, di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023). (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe. Roy mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.

"Perkara yang dihadapi advokat Stefanus Roy Rening merupakan batu ujian atas hak imunitas advokat yang dijamin Undang-undang. Pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat menegaskan bahwa advocate tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan," kata kuasa hukum Roy Rening saat membacakan eksepsi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).

Dia mengatakan Roy tak bisa didakwa Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebab, katanya, proses hukum Lukas Enembe dan Rijatono Lakka hingga persidangan juga tetap berjalan.

"Jadi dalam perkara ini terdakwa advokat Stefanus Roy Rening didakwa berkaitan dengan tugasnya sebagai advokat pada saat mendampingi Lukas Enembe sebagai klien. Faktanya, saat ini terdakwa Lukas Enembe sedang menghadapi pemeriksaan di sidang pengadilan dan terpidana Rijatono Lakka sedang menjalani masa hukuman. Dengan terlaksananya perisdangan dan dijatuhinya hukuman. Maka seharusnya Pasal 21 tindak pidana korupsi tidak diterapkan kepada advokat Stefanus Roy Rening," ujarnya.

"Hal ini sejalan dengan Putusan MK No 78 PK Pidsus 2021 yang pada pokoknya mempertimbangkan. Bahwa dengan demikian unsur perbuatan menghalang-halangi atau merintangi sebagaimana didakwakan penuntut umum tidak terpenuhi karena kenyataannya proses hukum penyidikan sampai proses persidangan telah terlaksana," imbuhnya.

Kemudian, dia membandingkan kasus buronan KPK Harun Masiku. Dia menyinggung tak ada yang dilakukan penyidikan atau penuntutan perintangan penyidikan padahal Harun Masiku tak kunjung ditangkap.

"Dibandingkan dengan peristiwa buronnya Harun Masiku yamg sampai hari ini tidak ada penyidikan, apalagi penuntutan terhadap Harun Masiku, tidak ada satu orang pun yang disidik apalagi dituntut dengan sangkaan atau dakwaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork