Lawan Dakwaan Jaksa, Pengacara Lukas Enembe Singgung Kasus Harun Masiku

Lawan Dakwaan Jaksa, Pengacara Lukas Enembe Singgung Kasus Harun Masiku

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 04 Okt 2023 12:23 WIB
Pembacaan eksepsi terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe, Roy Rening, di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
Foto: Pembacaan eksepsi terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe, Roy Rening, di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023). (Mulia Budi/detikcom)

Dia juga mempertanyakan kewenangan penuntut umum dalam menilai itikad baik seorang pengacara. Menurutnya, Roy telah menjalankan profesinya sesuai tugas, fungsi dan etika sebagai pengacara.

"Pertanyaannya adalah, apakah dasar kewenangan dari Saudara penyidik dan penuntut umum untuk menilai itikad baik seorang advokat dalam menjalani profesinya? Tolok ukur apa yang digunakan oleh Saudara Penyidik dan penuntut umum, menilai itikad baik seorang advokat dalam menjalani profesinya, sehingga dilakukan penuntutan terhadap advokat Stefanus Roy Rening," ujarnya.

"Padahal advokat Stefanus Roy Rening yang sekarang didudukkan sebagai terdakwa telah menjalani tugas dan fungsinya sebagai advokat sesuai tugas dan standar profesi serta etika profesi," lanjut kuasa hukum Roy Rening.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, didakwa dalam kasus perintangan penyidikan. Dia didakwa secara aktif berperan dalam merintangi hingga berupaya menggagalkan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK.

"Bahwa Terdakwa, baik secara langsung maupun dengan memberikan perintah kepada tim penasihat hukum Lukas Enembe, memberikan arahan kepada Lukas Enembe, Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua, dan beberapa orang saksi, di antaranya Muhammad Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua dan Wilicius selaku staf bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk melakukan sesuatu sesuai dengan arahan Terdakwa," kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

ADVERTISEMENT

Jaksa lalu menguraikan bentuk perintangan penyidikan yang dilakukan Roy Rening. Roy diketahui sempat menghasut Lukas untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 12 September 2022.

"Mengenai surat panggilan penyidik KPK kepada Lukas Enembe tersebut, dalam pertemuan itu Lukas Enembe menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik KPK dengan mengatakan, ayo, sudah, kita menghadap. Namun saat itu Terdakwa mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dengan memberikan arahan, 'Tidak usah, Bapak, tidak usah hadir. Nanti Bapak ditangkap, kita alasan Bapak sakit saja'," jelas jaksa KPK.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads