Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah memenuhi panggilan KPK. Yasonna diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Pemeriksaan kepada Yasonna dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024). Yasonna sedianya diperiksa pada Jumat (13/12), namun politikus PDIP itu meminta diundur.
"Saya yang minta dijadwalkan tanggal 18, karena saya ada kegiatan keluarga. Juga undangan saya terima satu hari sebelumnya," kata Yasonna saat dihubungi, Sabtu (14/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK pun menjadwalkan pemeriksaan Yasonna, sesuai permintaan Yasonna yakni Rabu (18/12) ini. Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemanggilan Yasonna ini berkaitan dengan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
"Terkait penetapan, saudara Harun Masiku penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku, bersama-sama dengan Saiful Bahri, dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan," ucap Jubir KPK Tessa Mahardhika.
Ada dua poin penting dari pemeriksaan Yasonna di KPK terkait Harun Masiku. Dia dicecar perihal jabatannya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Yasonna Diperiksa 7 Jam, Keluar Lewat Pintu Belakang
Foto: Eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly diperiksa KPK terkait dugaan korupsi DPO Harun Masiku. (Adrial/detikcom)
|
Yasonna mulai diperiksa sekitar pukul 09.50 WIB. Artinya, Yasonna diperiksa penyidik sekitar 7 jam lamanya.
Sebelumnya, Yasonna Laoly tiba di gedung KPK. Yasonna memenuhi panggilan sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.
Yasonna tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Yasonna terlihat mengenakan pakaian kemeja putih dan jaket cokelat. Dia tampak membawa map biru.
"Terkait penetapan, Saudara Harun Masiku penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh Tersangka Harun Masiku, bersama-sama dengan Saiful Bahri. Dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan," ucap Jubir KPK Tessa menjelaskan pemanggilan Yasonna sebagai saksi.
Harun Masiku sendiri masih jadi buron sejak 2020. Sementara itu, para tersangka lain dalam kasus ini, termasuk mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, telah dihukum penjara.
Dicecar soal Jabatan Ketua DPP PDIP
Foto: Yasonna Laoly (dok.Kemenkumham)
|
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
Yasonna mengatakan permintaan fatwa ke MA terkait posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia. Dia menyebut ada perbedaan sudut pandang antara KPU dengan DPP PDIP. Dia menyebut pengajuan itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.
"Inti pokoknya sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena waktu proses pencalegan itu ada tafsir yang berbeda setelah judicial review ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 dan DPP mengirimkan surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," ujar Yasonna.
"Kita minta fatwa kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," sambungnya.
Penyidik KPK Cecar soal Perlintasan Harun Masiku
Foto: Harun Masiku (dok. Polres Klaten)
|
Yasonna mengatakan dua hal itu ditanyakan KPK sesuai dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundangan terkait pengajuan fatwa ke MA. Serta posisinya sebagai Menteri Hukum dan HAM terkait riwayat perlintasan Harun Masiku.
"Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku," kata Yasonna.
Yasonna mengapresiasi penyidik KPK yang dinilainya telah bekerja secara professional.
"Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku," pungkas Yasonna.